JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Tindakan hukum ini dilakukan setelah KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin(25/07/2022) kemarin.
Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Dikatakan Ali, Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis(21/07/ 2022) lalu.
Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
