Hakim Kabulkan MSAT Diadili Offline Pekan Depan

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MSAT saat sidang online di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

MSAT saat sidang online di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh MSAT terdakwa terus bergulir. Sutrisno Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan selanjutnya akan digelar offline.

Putusan tersebut dia ungkapkan dalam sidang putusan sela, Senin (8/8/2022) hari ini, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nantinya, dalam sidang offline, MSAT akan hadir dalam ruang sidang. Tidak hanya itu, para saksi mulai dari saksi pelapor, korban, hingga saksi ahli turut dihadirkan sesuai jadwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan nota keberatan MSAT dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap MSAT sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan, dengan digelar secara offline,” kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Sutrisno menambahkan, akan segera memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun, lanjut dia, sidang offline akan ditinjau kembali jika menimbulkan gejolak kamtibmas dan penyebaran Covid-19.

Majelis Hakim menambahkan, total ada 40 orang yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi pekan depan. Terdiri dari 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam dua sesi.

“Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada hari Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar empat sampai lima jam,” imbuhnya.

Baca Juga :  Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Sebelum mengakhiri persidangan, Sutrisno mengimbau pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan. JPU juga diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.

Sementara itu Endang Tirta Koordinator Pidana Umum (Pidum) JPU Kejati Jatim menyampaikan, para saksi ahli yang akan dihadirkan antara lain sasksi ahli hukum dan forensik.

Banyaknya jumlah saksi yang akan diperiksa, kata Tirta, akan lebih dipadatkan lagi supaya menghemat waktu. Mengingat durasi yang diberikan hanya empat sampai lima jam.

“Artinya kalu sudah sesuai sama apa yg disampaikan tidak akan diulang-ulang. InshaAllah tidak memakan waktu lama. Kalau diulang terus pemeriksaan saksi bisa lama,” ujar Tirta.

Tirta menilai, sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. “Kalau online pasti ada beberapa kendala,” imbuhnya.

Majelis Hakim menambahkan, total ada 40 orang yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi pekan depan. Terdiri dari 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam dua sesi.

“Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada hari Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar empat sampai lima jam,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Sutrisno mengimbau pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan. JPU juga diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  PKB juga Dukung Gus Fawait Calon Bupati Jember "Wabupnya harus dari PKB"

Sementara itu Endang Tirta Koordinator Pidana Umum (Pidum) JPU Kejati Jatim menyampaikan, para saksi ahli yang akan dihadirkan antara lain sasksi ahli hukum dan forensik.

Banyaknya jumlah saksi yang akan diperiksa, kata Tirta, akan lebih dipadatkan lagi supaya menghemat waktu. Mengingat durasi yang diberikan hanya empat sampai lima jam.

“Artinya kalu sudah sesuai sama apa yg disampaikan tidak akan diulang-ulang. InshaAllah tidak memakan waktu lama. Kalau diulang terus pemeriksaan saksi bisa lama,” ujar Tirta.

Tirta menilai, sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. “Kalau online pasti ada beberapa kendala,” imbuhnya.

Diketahui, beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan persidangan offline tersebut, di antaranya:

1. Menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi,

2. Menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara a quo (perkara yang sedang diperselisihkan),

3. Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,

4. Menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar tiga kali sebelumnya, diikuti MSAT secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo. Sejak awal, Kuasa Hukum MSAT meminta, terdakwa dihadirkan offline di ruang sidang. Namun JPU meminta sidang tetap online dengan pertimbangan wabah Covid-19. Ady

Berita Terkait

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT
Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya
Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom
Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian
Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 20:06 WIB

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran

Selasa, 30 April 2024 - 19:50 WIB

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 April 2024 - 19:47 WIB

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WIB

Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Selasa, 30 April 2024 - 19:38 WIB

Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 30 April 2024 - 19:16 WIB

Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian

Selasa, 30 April 2024 - 16:26 WIB

Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Selasa, 30 April 2024 - 16:02 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pasutri Pelaku Pembobol Spidometer di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:50 WIB

KANAL GRESIK

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:47 WIB