Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATENG

Pedagang Kaki Lima Nyaris Kuasai Trotoar di Kota Pemalang

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Sebuah Fasilitas umum ( Fasum ) dibuat oleh pemerintah guna memberikan hak warganya secara nyaman di dalam melakukan aktifitas berlalu lintas.

Seperti adanya trotoar di sisi jalan raya, disediakan Keberadaannya guna menjamin keselamatan warga masyarakat pejalan kaki.

Disamping peruntukanya untuk warga masyarakat yang sehat tanpa ada gangguan kesehatanya, pemerintah juga menyediakan track khusus bagi pejalan kaki yang berkebutuhan khusus ( Distablitas ).

Akan tetapi apa jadinya ketika sebuah ketetapan aturan pemerintah dalam pasal 133 UU tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, dimana jelas diterangkan bahwasanya pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar tempat penyeberangan dan fasilitas lain yang harus disediakan oleh pemerintah.

Di Kabupaten Pemalang wilayah perkotaan, seperti seputar alun – alun, Jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto dan sepanjang jalan raya Kaligelang, terpantau trotoar yang kondisinya masih bagus, bahkan di jalan raya Kaligelang masih kategori trotoar baru, hampir nyaris semuanya tertutup oleh kegiatan pedagang kaki lima, terutama ketika sore hari.

Trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi para pejalan kaki, mati fungsinya sulit untuk dilintasi.

Di alun – alun kota Pemalang berjejer para pedagang kaki lima memutar menggelar dagangannya, sehingga para pejalan kaki sulit untuk melintasi.

Di sepanjang jalan Gatot Subroto mulai depan SMA Negeri 1, trotoar dari paving blok lengkap dengan sarana khusus track bagi warga berkebutuhan khusus, nyaris tak terlihat karena sesaknya para pedagang kaki lima, yang seakan acuh tanpa memikirkan hak orang lain ( pejalan kaki ).

Bukhori (45 ) seorang warga Mengoneng, Kelurahan Bojongbata, mengeluhkan tentang kondisi trotoar di Kota Pemalang, ,”itu mengganggu mas buat pejalan kaki, kasihan jika keserempet kendaraan karena sempitnya trotoar akhirnya turun di badan jalan,” katanya.

Menanggapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemalang, Raharjo ketika dikonfirmasi melalui telpon aplikasi WhatsApp mengatakan,” Kita segera lakukan upaya penertiban, hari ini juga kita lakukan sosialisasi mobile, setiap hari kita lakukan sosialisasi belum pada tahap eksekusi Mas, ” katanya Kepada awak media, Rabu (12/10/2022 ).

Masih menurut Raharjo,” mekanisme penegakan Perda yang pertama kita lakukan sosialisasi, kemudian upaya pembinaan atau pengawasan dengan memberikan teguran lisan dan tertulis 1, 2 dan 3 baru kemudian tahap yustisi maupun non yustisi,”pungkasnya. (Ragil74-kanalindonesia.com).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita