SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), yang membelit terdakwa Clifton Leonard Cahyono, mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/11/2022).
Ibu Wiliem yang merupakan penumpang mobil Honda City yang telah ditbrak oleh terdakwa menjelsakan bahwa. Terkait adanya peristiwa tersebut, anaknya harus menjalani 4 kali operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Soetomo. Yang pertama Wiliem dioperasi pada bagian pinggul, tangan kiri, tulang paha dan jantung serta mengalami depresi.
“Hingga saat ini masih menjalankan rawat jalan dan kontrol. Untuk keadanya Wiliem masih belajar mengunakan kursi roda dan belajar untuk duduk,” katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Disingung terkait apakah pihak dari keluarga sudah memberikan santunan atau bantuan. “Hingga saat ini belum, memberikan batuan sama sekali dan saat itu pihak keluarga datang sebanyak 2 kali serta sempat bilang akan membantu, namun hanya ngomong saja,” bebernya.
Lanjut JPU Suparlan menanyakan apa yang dibilang doktor terkait keadaan Wiliem. Dokter bilang bisa sembuh, namun tidak bisa 100% dan untuk saat ini Wiliem tidak bisa membantu usaha keluarga.
Atas keterangan para saksi menyatakan keberatan, namun saat dijelaskan oleh Hakim Suparno yang pada intinya, awalnya mobil terdakwa dilempar telur, kemudian terdakwa kejar-kejaran lalu sengaja menbrakan mobil Honda sehingga mobil tersebut menabrak pohon. Apakah terdakwa sengaja menabrak mobil korban.
“Benar, yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfren di PN Surabaya.
Selapas sidang disingung kenapa JPU tidak menerapkan Pasal pembunuhan bukan pasal Lakalantas.
JPU Suparlan menjelaskan, terdakwa didakwa dengan 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana kecelakan yang menyebabkan meninggalnya seorang.
“Kami terapkan Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Katanya.
Diketahui, saat di lampu traffic light
perempatan jalan Ir Soekarno – jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, mobil Yaris No.Pol P 1127 WH, dikemudikan terdakwa Clifton bersama saksi Jeremiah Axell Tanoto yang duduk disebelah, berhenti di lajur kanan tujuan belok kanan ke arah ITS Surabaya.
Disamping mobil terdakwa berhenti mobil Honda city L 1971 NB, dikendarai saksi Christopher Candra berpenumpang saksi Michael Angwen duduk disebelah saksi Carlos Bryan duduk kiri belakang. Sedangkan saksi William Soeharto duduk kanan belakang.
Tiba-tiba Michael Angwen dan Christopher Candra melempar telur kearah mobil terdakwa mengenai kaca pintu sebelah kiri, dan Christopher mengacungkan jari tengah ke mobil terdakwa, sambil berteriak “COK”.
Kemudian mobil Honda City berjalan lurus kearah Jalan Ir. Soekarno kearah Utara. Karena terdakwa emosi, lalu mengejar mobil Honda City mulai Galaxy Mall hingga ke Jalan Darmo Surabaya, kemudian lewat depan DTC naik ke Layang Mayangkara, hingga simpang tiga Margorejo putar balik ke jalan Diponegoro.
Saat berada di lajur kanan mengikuti mobil Honda City terdakwa pindah ke lajur tengah untuk mendahului, karena ada mobil putih di depannya, terdakwa pindah ke lajur kiri untuk melewati mobil tersebut, dengan kecepatan 90 km/jam.
