MATARAM, KANALINDONESIA.COM: Sat Resnarkoba kembali mengungkap satu kasus tindak pidana barkotika diawal 2023.
Dua terduga pelaku diringkus dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1, 82 gram, pada Kamis (5/1) sekitar 00:00 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama , membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, dua terduga kasus narkoba itu telah diamankan.
“Kami mengamankan 2 terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,” ungkapnya, Sabtu (7/1/2023).
Keduanya terpaksa diamankan oleh Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, saat tiba di TKP mendapati dua terduka pelaku yang diamankan di TKP yang berbeda, namun di wilayah lingkungan yang sama yaitu lingkungan Abiantubuh Baru Sandubaya,” terangnya.
Ia mdnjelaskan, saat di TKP, terduga pelaku sempat membuang atau menyimpan barang bukti sabu di dalam tanah yang ditumpuk batu bata, akan tetapi saat penggeledahan berhasil ditemukan oleh petugas.
Keduanya yang diamankan adalah N (33) dan K (23) sama-sama tidak bekerja dan tinggal di lingkungan yang sama yakni Abiantubuh baru.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sabu 1, 82 gram, alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jual sabu.
“Sesuai keterangan penyidik N telah ditetapkan tersangka, sementara K sampai saat ini masih status saksi, namun hasil tes urine keduanya positif memakai sabu,” jelasnya.
Lanjutnya, acaman terhadap tersangka yaitu Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu tersangka pelaku N mengakui bahwa saat tertangkap baru saja membeli sabu dari seseorang yang kini sedang diseliki tim penyidik.
“Saya pesan sabu lewat telp ke seseorang, dan saat itu saya baru pulang mengambil sabu. Saya sempat pulang dulu ke rumah istirahat sebelum beberapa jam kemudian saya ditangkap di lokasi,” kata tersangka N saat diperiksa penyidik.
Dirinya mengaku baru satu minggu menjalani bisnis jual beli sabu, lantaran ingin menebus sepeda motor kawannya yang sedang digadai oleh tersangka.
“Saya jual sabu untuk tebus sepeda motor teman saya yang saya gadai,” pungkasnya. (Iswan_KanalIndonesia.com)
