PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Camat Sawoo Bambang Windu, mengaku jika dirinya tidak tahu dan tidak menerima setoran dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat segel tanah terhadap warga Desa Sawoo.
Hal itu disampaikan Bambang Windu kepada awak media saat kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat(13/01/2023).
“Saya baru bertugas disini per 21 Desember 2022 lalu. Dan saya tidak menerima setoran itu,” terang Bambang Windu.
Saat ditanya tentang camat sebelumnya, Bambang menyampaikan jika dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun.
Kedatangan tim Kejari tersebut selain berkordinasi terkait pengusutan kasus dugaan pungli terhadap warga Desa Sawoo dalam proses pengurusan surat periwayatan tanah yang diduga dilakukan oleh perangkat desa setempat, juga mengantar surat panggilan kepada Camat Sawoo dan Kades Sawoo untuk dimintai keterangan pada Senin (16/01/2023) mendatang.
“Ya tadi kejaksaan memang ke sini guna koordinasi untuk meminta bukti segel untuk di chrosscek kejaksaan akan dipakai untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di Sawoo,“ ucap Camat Sawoo Bambang Windu kepada awak media, Jumat (13/01/2023).
Atas terjadinya kasus ini, Bambang mengaku juga heran kenapa untuk mengajukan PTSL harus melalui proses segel. Padahal di desa lain yang sudah proses PTSL dan sertifikatnya sudah jadi tidak memerlukan proses segel.
“Langsung ga daftar nominative saja sudah bisa. Tidak perlu harus segel,”tuturnya.
Diinformasikan dalam pertemuan antara tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan Camat Sawoo Bambang Windu pada Jumat (13/01/2023) tersebut Kades Sawo Saryono juga terlihat datang ke kantor kecamatan.
Sambil menerima surat panggilan dari kejaksaan terkait peminjaman barang bukti surat segel, kades sempat menjelaskan bahwa dari 2008 yang didaftarkan untuk PTSL dan memprosesnya, dirinya mengaku hanya 600 surat segel yang ditandatanganinya.(KI-01)
