Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Benny Keluhkan Oknum TNI & Polri Bekingi Sindikat Perdagangan Orang

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengeluhkan sulitnya memberantas sindikat perdagangan orang secara ilegal di Indonesia adalah keterlibatan sejumlah oknum yang memiliki atribut kekuasan.

Bahkan terdapat oknum aparat TNI dan Polri, serta oknum kementerian lembaga terlibat dan oknum di lembaga BP2MI yang dipimpinnya BP2MI diduga membekingi kegiatan perdagangan manusia tersebut.

“Saya sampaikan terbuka, ada oknum TNI, ada oknum Polri, oknum kementerian lembaga terlibat, dan bahkan oknum di BP2MI yang saya pimpin. Saya ingin fair dan saya sudah memberikan sanksi yang sangat keras yakni pemecatan. Namun untuk oknum TNI dan Polri, saya rasa sanksi harus dilakukan dari pimpinannya,” ujar Benny enggan menyebutkan oknum TNI dan Polri yang dimaksud.

Benny menyampaikan hal tersebut pada dialog media secara daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’ di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Oleh karena itu, Benny meminta Pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan dalam negeri sebagai salah satu upaya untuk melakukan perlindungan terhadap para pekerja migran

“Saya ingin memberikan critical point terkait deklarasi ASEAN pada dimensi tindak perdagangan orang. Bahwa itu menjadi kesepakatan ASEAN. Oke kita apresiasi. Tetapi sesungguhnya yang diperkuat ini adalah kebijakan dalam negeri kita,” kata Berani semangat

Dia menyoroti sejumlah regulasi pemerintah terkait perlindungan pekerja migran yang dinilai belum efektif dan aplikatif dalam penerapannya. Seperti regulasi yang amburadul menyebabkan praktek sindikat perdagangan orang masih marak terjadi di Indonesia.

“Kita punya undang-undang TPPO No. 21 tahun 2007. Kita punya Perpres tentang pencegahan dan penanganan TPPO No. 22 Tahun 2021 yang mengikat 32 Kementerian dan Lembaga. Ini yang saya katakan masih belum terlalu efektif berjalan, belum aplikatif di lapangan sehingga penempatan ilegal itu masih terus terjadi dan marak di lapangan,” tegasnya.

ia memaparkan, merujuk data yang dikeluarkan BP2MI, ada 4,4 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan 90% para pekerja tersebut berangkat secara tidak resmi atau unprosedural.

Modus yang digunakan oleh para pekerja ilegal tersebut adalah menggunakan visa turis dan bukan visa kerja. Selain itu, mereka juga menggunakan visa umroh dan ziarah untuk negara-negara timur tengah.

Sementara itu, selama tiga tahun kepemipinannya, demikian Benny, ada 92.000 para pekerja Indonesia yang dideportasi dari luar negeri, 1.900 jenazah yang masuk ke dalam negeri dan 3.600 orang yang sakit, cacat secara fisik, hilang ingatan, deperesi ringan dan berat.

“Ini pemandangan kita harus bicara naif negara yang besar ini, negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan tapi kita dianggap melakukan pembiaran dan tidak berdaya melawan sindikat penempatan ilegal yang dikendalikan oleh sindikat. Dan lebih sialnya, oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut di kekuasaan ini terlibat di dalamnya,” kata Benny kesal.

Karena itu, sebagai salah satu problem serius yang belum selesai diatasi, Benny miminta agar negara tidak pernah boleh kalah ataupun berkompromi dengan pelaku sindikat penempatan ilegal para pekerja migran.

“Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah, hukum harus bekerja. Kuncinya adalah komitmen pada merah putih, komitmen pada republik, komitmen untuk tidak menjadi bagian dari sindikat penempatan ilegal,” tegas Benny.

“Kita harus menjadikan pelaku penempatan ilegal sebagai musuh negara yang harus dipenjarakan. Ini problem dalam negeri yang belum selesai,” sambungnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita