Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Buntut Dugaan Penganiayaan Pierre Gruno Ditahan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Imbas keributan di cafe di Jakarta selatan, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada pria tersebut. Keluarga korban mengapresiasi langkah aparat kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah diproses daripada pihak kepolisian dalam hal ini Pak Giri mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dia terima dari perlakuan tersebut,” ungkap Fendy, keluarga korban, kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Dia mengemukan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Selebihnya kami akan serahkan kepada pihak penyidik dan pihak kepolisan terkait kasus ini berjalan sampai dengan seterusnya,” tambahnya.

Dia menambahkan Giri korban keributan dengan Pierre Bruno mengalami sedikit trauma.

“Untuk sekarang kondisi Pak Giri ya alhamdulillah sudah sedikit membaik, cuman memang dengan adanya kejadian seperti ini dengan di usia dia yang sudah cukup tua ya ada sedikit trauma psikis kurang lebih seperti itu yang bisa saya sampaikan,” paparnya.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Aktor pria tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” terangnya kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7). (Foto: Ig grunopierre) (Aring).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita