Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Dana Pilgub Jatim Rp 434,4 M Cair Akhir Tahun 2023

SURABAYA KANALINDONESIA.COM– Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 resmi di revisi. Khususnya perihal pencairan dana pilgub Jatim yang awalnya dicairkan tahun 2024, kini bisa dicairkan setelah dianggarkan pada Perubahan APBD 2023. Meskipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim akan digelar pada November 2024 mendatang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 Miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Sedangkan total kebutuhan pemilihan Gubernur Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana Rp 1,086 Triliun. “Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin (21/8/2023).

Khofifah menambahkan seiring berjalannya waktu, pada tanggal 24 Januari 2023 ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itulah kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” terangnya.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp 1,086 Triliun, maka 40% nya adalah Rp 434,4 Miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita