JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.
Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta. Senin, (04/9/2023).
Rapat Kerja yang diikuti oleh Anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Prof Sylviana Murni Dapil DKI Jakarta.
Pada sambutan pengantar, Fachrul Razi mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini. Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa, Undang-Undang Pemda menempatkan Gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP).
Dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan Bupati/Walikota dengan Gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsinal, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya,” ujar Tito.
Adapun pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan bahwa, hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Pada bagian lain, Mendagri sempat menyinggung adanya kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir tahun 2024. Hal itu berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak.
Terkait Pj ini, Tito menegaskan bahwa, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah.
Terkait pemerintahan daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Mendagri menyatakan bahwa, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta.
Dan Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni meminta agar ada percepatan dlm pembahasan nya dan pada saat bersamaan Sylviana Murni menyerahkan Draft RUU Pemerintahan Provinsi Jakarta dari DPD RI kpd Mendagri RI.
Pada sesi tanya jawab, Anggota Komite I memberi perhatian besar terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB), terkait hal itu anggota komite I mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar otonomi daerah segera diselesaikan serta meminta supaya moratorium pembentukan DOB dicabut. Komite I juga menyoroti adanya Penjabat kepala daerah yang ditengarai bukan ASN.
“Termasuk adanya kecenderungan resentralisasi pasca keluarnya Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang sektor lainnya. Bahkan hampir semua Anggota Komite 1 DPD RI yang hadir memberi tanggapan bahwa, saat ini otonomi daerah tinggal namanya saja namun roh dan aplikasinya tidak ada lagi,” jelas Sylviana.
