JAKARTA, KANALINDONESI.COM: Revisi Peraturan Menteri Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap masih dikaji ulang dan terus dibahas karena menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder.
Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi baru terbarukan (EBT) 2025 sebesar 23%.
Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, M.S., Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan PLTS Atap merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. PLTS Atap ini juga menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.
Selain itu, PLTS Atap diharapkan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan.
“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS Atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai dengan tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS Atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt,” ujar Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, MS pada diskusi secara daring bertema “Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?” yang diselenggarakan Orbit Indonesia, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Yudo mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat dan kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada.
“Karenanya, untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian EBT, Martha Relitha Sibarani bahwa meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, namun sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder.
“Kami masih menunggu masukan atas peta jalan ini sebelum mengirimkan surat persetujuan dari Presiden,” imbuhnya.
Martha mencontohkan terkait PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya, hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas. “PLTU yang berada di Jawa ini belum kita bahas mengingat kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” tukasnya.
Terkait kuota, Relitha merujuk ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. “Disini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan dan kemudian setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sendiri sudah memiliki aplikasi dan sudah digunakan oleh wilayah usaha dimana disitu bisa di track permohonan masyarakat” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim, mengatakan melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder. Dia mencontohkan tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun. Hal itu disebabkan walaupun kapasitasnya bebas tapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan.
