Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Jawaban Sekdaprov terkait Fakta P-APBD 2023, DPRD Jatim : Joko Sembung naik becak, gak nyambung cak

SURABAYA KANAL INDONESIA.COM – Jurus membela diri yang dilakukan Sekdaprov Jatim dan kawan-kawan ditanggapi DPRD Jatim layaknya “Joko sambung naik becak” alias “Gak nyambung Cak”.

Ini yang dikatakan juru bicara Fraksi Gerindra Rohani Siswanto ditanya soal jawaban Sekdaprov terkait adanya “gruduk aturan” penyusunan P-APBD Jatim 2023.

DPRD Jatim terlihat gregetan atas Jawaban Sekda Provinsi Jawa Timur yang menyebut seluruh proses pembahasan Perubahan APBD 2023 sudah sesuai Aturan. Padahal faktanya, dasar hukum yang dipakai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ternyata peraturan untuk APBD Murni, bukan Perubahan APBD Tengah tahun berjalan.

Apalagi dalam prakteknyaSelain itu nyata terlihat terdapat perbedaan angka antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Paripurna 8/9/2023 kemarin.

Politisi asli Pasuruan ini mengatakan yang dilakukan Sekdaprov sebagai Ketua TAPD itu jelas sangat naif. Karena tidak mengakui fakta-fakta yang ada.

“Pernyataan Sekdaprov tidak ada perbedaan itu tentu suatu kenaifan di dalam berfikir,” ungkap Rohani, pada rapat paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2023, Selasa (12/9/2023).

Rohani yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini membeberkan, faktanya angka belanja berubah dari rancangan KUA PPAS Perubahan 2023 sebesar Rp 35.129.253.255.209 menjadi Rp 34.786.031.255.209 saat kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2023 dan menjadi Rp 35.232.891.255.255.208 saat nota keuangan.

“Joko sembung naik becak, gak nyambung Cak. Kecerobohan anak buah (Sekdaprov Jatim, red) ini bisa membahayakan Bu Gubernur lho. Kami kembali mengingatkan kalau ada apa-apa, Fraksi Gerindra sudah mengingatkan,” jelasnya.

Rohani juga tidak dapat membenarkan penjelasan Sekdaprov Jatim bahwa selisih belanja antara kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Rancangan perubahan APBD 2023, karena pada saat nota keuangan terjadi pergeseran anggaran. Meskipun kemudian Sekdaprov berdalih hanya pergeseran dari pos pembiayaan ke pos belanja daerah. Dimana kemudian menjadi dasar yang menyatakan bahwa nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkatan komisi.

“Ini sungguh tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 170 PP 12/2019 bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah dalam Menyusun RKA SKPD. Faktanya pergeseran tersebut telah menyebabkan perubahan angka pada semua pos belanja, baik belanja operasional, belanja modal, belanja, tidak terduga maupun belanja transfer,” beber Rohani.

“Ini belum termasuk perubahan perubahan dalam RKA di OPD-OPD, jadi dampaknya cukup luas,” sahutnya.

Pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD, kata Rohani, tidak saja mencederai norma yang ada, tetapi juga secara etika hubungan antara legislatif dan eksekutif.

“Karena sejatinya perubahan ataupun pergeseran anggaran yang ada di APBD, seharusnya dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran. Jangan sampai DPRD hanya dijadikan ‘tukang stempel’ untuk melegitimasi perubahan/pergeseran secara secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD,” terang dia.

“Jangan sampai hal tersebut menjadi hal yang lumrah dilakukan, sehingga berpotensi memunculkan adanya ‘anggaran siluman’ atau ‘kesepakatan setengah kamar’ diluar pembahasan yang semestinya,” tambahnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita