Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Serahkan Sertifikat Program PTSL, Ini Penjelasan Kades Watugolong Sidoarjo Slamet Handoyo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Menindaklanjuti program Presiden Jokowi tentang status kepemilikan aset tanah yakni Sertifikat Hak Milik (SHM). Jokowi mentargetkan sebelum berakhir masa jabatannya program prioritas tersebut sudah selesai.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Program PTSL digeber Jokowi, karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Oleh karenanya, usai dilantik 6 bulan, Kepala Desa definitif Desa Watugolong, Slamet Handoyo, langsung mengajukan progam pengurusan sertifikat secara kolektif di desanya.

Animo warga pun tinggi untuk mengajukan pendaftaran legalitas asetnya. Menurut Slamet, usai pembentukan Panitia PTSL sekitar ada 2045 pemohon.

“Program ini sudah lama di nanti-nanti oleh warga. Ini adalah bentuk pengabdian dan pelayanan kita pada masyarakat, harus di landasi dengan kesabaran yang ekstra dan rendah hati,”kata dia kepada wartawan.

Pada Rabu, (15/11/2023), tampak warga memadati area pendopo Pemerintah Desa Setempat untuk mengambil permohonan sertifikat masal yang telah di ajukan beberapa bulan lalu.

Sedangkan, untuk pengambilannya,harus sesuai atas nama pemilik Sertifikat tanah, aturannya pemilik hadir sendiri di kator Desa,Bagi pemohon yang ada halangan tidak bisa mengambil Sertifikat yang sudah selesai, bisa di wakilkan dengan cara minta surat kuasa dari desa atau bikin sendiri,pihak desa hanya memfasilitasi keperluan warga.

Pihaknya menambahkan,”ini adalah gebrakan awal di era kami,ke depan insyaAlloh masih banyak program prioritas yang kami canangkan demi terwujudnya desa yang makmur, mandiri dan bermartabat,”ujarnya.

Di katakanya,”baru beberapa bulan kami duduk di balik meja Kades ini mas, yang kami lakukan belum begitu banyak,tapi shcedule program pembangunannya sudah kami susun dengan jelas,mudah-mudahan bisa terealisasi semua,yang jelas banyak Pekerjaan Rumah bagi kami untuk menstabilkan kondisi Desa Pasinan ini dari semua sektor,”pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita