JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Angin segar nampaknya dirasakan oleh kedua terdakwa dari kasus yang konflik satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa timur. Yakni terdakwa Yeni Sulistyowati dan Soetikno yang kini masih dalam masa tahanan.
Bagaimana tidak, mereka yang dipidanakan oleh Diana Soewito terkait penggelapan perhiasan itu mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (21/12/2023) siang.
Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto, dituntut 4 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan ini, nenek 78 tahun tersebut hadir secara langsung di persidangan dengan menggunakan kursi roda lantaran dalam kondisi sakit.
Sedangkan kakak ipar pelapor Diana Soewito, Soetikno dituntut JPU dengan hukuman 5 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Soetikno hadir secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
“Sesuai dengan fakta persidangan, ada beberapa hal yang kita perhatikan, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa (Yeni Sulistyowati),” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono kepada wartawan seusai persidangan.
Menurutnya, hal yang meringankan Yeni Sulistyowati merupakan ibu kandung dari almarhum Subroto Adi Wijaya yang tak lain adalah suami dari pelapor Diana Suwito.
“Ya otomatis dalam pengurusan meninggal dunia itu kan ikut mengurusi jenazahnya juga. Dan posisi sekarang juga masih dalam keadaan berduka. Itu adalah hal yang meringankan,” ujarnya.
Sementara yang memberatkan dijelaskan Andie, karena merugikan terkait barang-barang yang dibawa terdakwa Yeni.
“Yang memberatkan adalah, ibu (Yeni Sulistyowati) ini juga merugikan terkait barang-barang itu yang dibawa oleh terdakwa berupa cincin maupun cincin berlian, merugikan saksi Diana,” ujar Andi.
Sedangkan tuntutan hukuman 5 bulan penjara terhadap Soetikno juga didasari dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Ya sama, hal-hal yang meringankan, yakni dia (Soetikno) adalah kakak kandung dari almarhum Subroto, dan ikut merawat almarhum, dan tidak berbelit belit dalam (memberikan keterangan) saat mengikuti persidangan,” ujarnya.
Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya mengambil uang di rekening almarhum Subroto.
“Yang memberatkan itu, dia tidak terus terang mengakui perbuatannya. Dan untuk Pak Soetikno dituntut 5 bulan,” ujarnya.
Menanggapi hasil tuntutan tersebut, Penasihat Hukum ke-dua terdakwa menghormati tuntutan JPU dalam persidangan. Namun demikian PH kedua terdakwa, Sri Kalono mengaku akan melakukan upaya lebih lanjut, termasuk menyusun pledoi untuk kedua kliennya.
Upaya itu dilakukan agar kedua kliennya diputus bebas oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Tuntutan itu kan dari persepsi jaksa ya, tentunya dari fakta-fakta persidangan. Tapi kalau menurut catatan kami, yang sudah kami analisis selama persidangan ini. Dan mestinya mereka berdua itu bebas,” katanya kepada wartawan seusai persidangan.
Hal itu, kata dia, dikarenakan ada menaranya tidak terpenuhi dalam pasal yang disangkakan pada kedua kliennya tersebut.
“Karena mens rea nya tidak terpenuhi, jadi niat jahatnya tidak terpenuhi, dan hal itu akan kami tuangkan dalam pledoi yang kita sampaikan pada tanggal 27 Desember nanti,” tandasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, perkara yang menjerat Yeni Sulistyowati berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, kepada Polsek Jombang Kota.
