Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Mengatasi Kebingungan dalam Pemilu

Oleh : Prof. Dr. Warsono, M.S.

Dalam hukum alam, ada suatu hubungan kasalitas antara masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang. Dalam konteks ini, berlaku proposisi bahwa, apapun yang kita lakukan saat ini cepat atau lambat, akan menimbulkan akibat di masa depan. Masa lalu dianggap sebagai produk dari masa kini, yang bisa menjadi pelajaran untuk menentukan masa depan.

Oleh karena itu, kita selalu diingatkan untuk tidak meninggalkan sejarah dan harus belajar dari sejarah. Bahkan di Amerika, sejarah menjadi pelajaran yang setengah wajib untuk semua warga negara.

Dari sejarah (apa yang telah terjadi, tersebut bisa diambil suatu pelajaran), karena meskipun hanya dalam satu periode waktu di dalamnya, juga menggambarkan hubungan sebab akibat. Dengan demikian, kita bisa mengetahui, apa yang terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa, terlebih dalam kaitannya dengan kebijakan secara makro.

Dengan hukum kausalitas waktu tersebut, menyebabkan kita sering terpengaruh dengan masa lalu, terutama dalam menilai seseorang. Masa lalu seakan menjadi label terhadap jati diri seseorang. Namun dalam kenyataannya, hukum kasualitas waktu ini seringkali tidak dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Secara normatif (hukum) juga tidak menerima secara mutlak hukum kausalitas waktu. Hal ini terlihat dalam peraturan perundang-undangan masih membolehkan (tidak melarang sama sekali) mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan juga menjadi kepala daerah.

Dan dalam kenyataannya, rakyat juga tidak percaya kepada hukum tersebut atau memang tidak memperdulikannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya mantan koruptor yang terpilih Kembali dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif.

Tampaknya masih ada hukum alam lain yang sering kita lupakan yaitu hukum ketidakabadian. Sebagaimana yang dikatakan oleh Herakletos, Pantharei, bahwa segalanya akan berubah (mengalir). Sehingga tidak semuanya yang jelak akan terus jelak, dan tidak semua yang baik akan terus baik, karena semua bisa berubah.

Meskipun tidak ada kepastian apakah perubahan itu bisa bersifat kontrakdiiksif, yang berlawanan, seperti baik menjadi buruk atau sebaliknya yang buruk bisa berubah menjadi baik, atau hanya sekedar perubahan bentuk, tetapi substansinya sebenarnya tetap.

Jika mengacu kepada Aristoteles, apakah perubahan itu mennyangkut substansinya (materi), atau hanya bentuknyanya yang berubah, Karena mernurut Aristoteles, segala sesuatu itu itu terdiri dari materi dan bentuk.

Dalam konteks ini kita semakin dihadapkan kepada persoalan mendasr, jika kita mengacu kepada hukum kekekalan masa maupun energi, maka yang berubah hanyalah bentuknya, sedang materi atau subtansinya tetap. Misal energi itu tetap yang berubah hanya bentuknya, misal dari panas menjadi listrik. Begitu juga air di dunia ini jumlahnya tetap, hanya bentuknya yang berubah dan tempatnya yang berpindah.

Jika hukum terseebut kita kaitkan dengan manusia menjadi semakin rumit dan sulit, karena manusia tidak sama dengan makhluk Tuhan lainnya, seperti binatang atau tumbuhan maupun benda mati. Binatang, tumbuhan, dan benda mati sepenuhnya tunduk kepada hukum alam, termasuk hukum kausalitas.

Sedangkan manusia tidak mau sepenuhnya tunduk kepada hukum alam. Sebagai contoh, antara lapar dan makan bagi binatang menjadi hubungan sebab akibat, dalam arti binatang jika lapar harus makan, dan jika tidak lapar tidak akan makan. Hal ini tidak berlaku kepada manusia, karena manusia makan belum tentu lapar dan makan belum tentu lapar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita