Oleh : Prof. Dr. Warsono, M.S.
Satu hari setelah pencoblosan tangal 14 februari 2024, wacana kecurangan menjadi trending topik di berbagai media termasuk di media sosial. Hasil Quick Count yang telah dirilis oleh lembaga-lembaga survei menimbulkan reaksi bagi mereka yang kalah dalam perhitungan suara. Reaksi tersebut diungkapkan dalam pernyataan kecurangan.
Maraknya wacana kecurangan yang disampaikan oleh berbagai pihak, tentu bisa dimaklumi, karena menyangkut dua nilai dasar yaitu kebaikan dan kebenaran. Kecurangan memang bukan hal yang baik, karena melanggar etika dan moral. Namun kecurangan sebenarnya juga berkaitan dengan kebenaran karena bisa dibuktikan. Karena dalamnya ada niat membuat atau melanggar aturan demi keuntungan sendiri dengan merugikan orang lain.
Jika dalam pemilu sampai terjadi kecurangan, berarti ada niat untuk membuat atau melanggar aturan demi meraih kemenangan. Adanya niat dan pembuatan atau pelanggaran aturan itu bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, kecurangan bukan hanya pelangaran etika (kebaikan), tetapi juga pelanggaran hukum (kebenaran).
Kebenaran dan kebaikan adalah dua nilai yang universal dan didambakan oleh setiap orang dimanapun berada. Sehingga ketika terjadi kecurangan, tentu tidak bisa diterima oleh siapapun, karena merupakan pelanggaran terhadap kebenaran dan kebaikan. Sayangnya, kedua nilai tersebut sering tidak seiring dan sejalan. Kadang suatu itu benar, namun tidak baik, atau sebaliknya sesuatu yang baik tetapi belum tentu benar.
Kebenaran memiliki obyektivitas yang lebih tinggi dari kebaikan. Kebenaran bisa dibuktikan melalui data maupun logika. Secara logika, ada dua paham kebenaran yaitu koherensi dan korespondensi. Koherensi menyatakan bahwa, kebenaran itu didasarkan kepada logika deduktif, yang di dalamnya ada keruntutan dan keajegan. Sementara paham korespondensi menyatakan bahwa, kebenaran itu adalah kesesuaian dengan kenyataannya (empirik).
Dalam dunia keilmuan, kedua paham tersebut tidak bisa berdiri sendiri sendiri, karena masing-masing memiliki kelemahan. Keduanya harus digabungkan, sehingga kebenaran harus didukung oleh logika dan fakta. Dalam dunia keilmuan, kebenaran yang hanya didasarkan pada salah satu paham tidak bisa diterima, karena masih bersifat hipotesis.
Meskipun secara logika sudah runtut dan ajeg, masih harus dibuktikan dengan fakta. Begitu juga, seandainya fakta dan datanya ada, masih harus dijelaskan logikanya yaitu hubungan kausalitas, keruntutan, dan konsistensinya. Apakah fakta-fakta tersebut tersebut berhubungan secara kausal. Atau hanya merupakan hal yang berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan sebab akibat.
Di sisi lain, kebaikan merupakan nilai yang relatif. Setiap orang bisa mengkonstruksi kebaikan sendiri-sendiri. Meskipun ada juga pendapat bahwa, nilai termasuk kebaikan juga bersifat obyektif. Namun obyektivitas suatu nilai, lebih didasarkan kepada penerimaan sekelompok orang atau masyarakat yang menyepakati.
Sementara setiap masyarakat, bisa saja memiliki kesepakatan yang berbeda tentang apa yang dianggap baik. Sehingga sesuatu yang dianggap baik oleh suatu masyarakat, belum tentu baik bagi masyarakat lainnya.
Subyektivitas kebaikan (etika) ini kemudian diobyektifkan dalam bentuk aturan hukum (logika), yang bisa dibuktikan kebenarannya. Namun hubungan antara kebaikan dengan kebenaran bukanlah hubungan yang simetris, yang saling mengadakan. Dalam arti bahwa, jika ada kebenaran pasti ada kebaikan, dan sebaliknya jika ada kebaikan maka ada kebenaran.

