Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PACITAN

Satnarkoba Polres Pacitan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ganja dan Sabu

Satnarkoba Polres Pacitan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ganja dan Sabu

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dalam rangka HUT Bhayangkara yang Ke – 78 Polres Pacitan berupaya memberikan transparansi dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan dan merusak masyarakat, utamanya generasi penerus bangsa,seperti halnya tindak pidana narkotika, maka Polres Pacitan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, dihalaman area parkir Polres Pacitan, pada Senin (24/6/2024).

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan dari awal Januari hingga 24 Juni 2024, sedangkan untuk 6 tersangka mendapatkan Restorative justice dan sudah diterbitkan SP3 dan tersangka sudah selesai menjalani rehabilitasi jalan.

” Untuk barang bukti yang berhasil disita dan akan dimusnahkan Polisi, yakni ” ganja seberat 304,64 Gram dan untuk barang bukti 5 bungkus plastik jenis sabu masing masing seberat 0, 2 Gram, 0,6 gram, 0,41 gram, 0,4 gram dan 0, 92 gram,” jelas Kapolres, pada Senin 24/6/2024.

Sedangkan untuk jenis narkotika ganja campur daun seberat 0,21 gram, 1 linting rokok jenis ganja seberat 0,27 gram dan yang paket A berbentuk jenis tanaman ganja yakni daun beserta rantingnya yang dibungkus solatif seberat 189,86 gram, sedangkan yang paket B juga berjenis daun ganja seberat 114, 78 Gram,” ujarnya.

Masih menurut Kapolres, untuk semua barang bukti ini kita musnahkan dengan cara di blander dengan air, hal itu untuk antisipasi polusi udara berasap dan merugikan orang lain.

” Dari 6 tersangka narkotika jenis sabu dan ganja mendapatkan Restorative justice, sedangkan 1 tersangka masih dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres. ( LC )

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita