SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sekitar 10 orang anggota gengster telah diamankan Polsek Karang Pilang. Disebut sebelumnya, mereka terlibat dalam aksi pambacokan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Jalan Mastrip Kebraon Gang 5 Surabaya, Sabtu (20/5/2023), pukul 03.40 WIB.
Dijelaskan Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Karang Pilang, dari 10 orang yang mayoritas anak-anak ini tergabung tiga gengster. Yaitu WESTAVIA, SETIM (Selatan Timur) dan AWR (Anti Wong Ruwet).
“Ada sepuluh orang yang kita amankan, enam diantaranya masih dibawah umur. Korbannya itu supeltas,” ujar Risky saat merilis kasus ini, Kamis (25/5).
Untuk modusnya, lanjut Risky, tiga gengster berencana perang menghadiri geng BHEZEK yang mengirimkan undangan online via Instagram. Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas, yaitu A (21) dan R (16).
“Para pelaku menganiaya korban dan dikejar, dengan teriakan bacok-bacok, kejar-kejar, setelah itu motor (milik) korban ditinggal dan diambil pelaku. Setelah dibuka (jok motornya) ada HP, itupun diambil,” tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka menjadi anggota gengster baru seminggu, hanya karena ikut-ikutan. Empat pelaku dewasa itu berinisial MDH (19 tahun), MA (18 tahun), ANS (21 tahun) dan RN (18 tahun)
“Saya ikut-ikutaan aja,” ujar salah satunya.
Sementara enam pelaku anak-anak berinisial, NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).
“Ada beberapa barang bukti (BB) seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah kita sita. Dua celurit dan satu stick golf kita sita di rumah pelaku,” jelasnya.
Diperkirakan pembacokan itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang pengejaran.
“Peran DPO adalah ada yang membacok dan eksekutor di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHP Pidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Ady_kanalindonesia.com)