Home / Kanal Hukum / Kanal Jatim / Kanal News / Kanal Peristiwa

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:06 WIB

Polisi Tangkap 10 Anggota Gengster Pembacok 2 Supeltas di Kebraon Surabaya, 6 Masih Dibawah Umur

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sekitar 10 orang anggota gengster telah diamankan Polsek Karang Pilang. Disebut sebelumnya, mereka terlibat dalam aksi pambacokan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Jalan Mastrip Kebraon Gang 5 Surabaya, Sabtu (20/5/2023), pukul 03.40 WIB.

Dijelaskan Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Karang Pilang, dari 10 orang yang mayoritas anak-anak ini tergabung tiga gengster. Yaitu WESTAVIA, SETIM (Selatan Timur) dan AWR (Anti Wong Ruwet).

“Ada sepuluh orang yang kita amankan, enam diantaranya masih dibawah umur. Korbannya itu supeltas,” ujar Risky saat merilis kasus ini, Kamis (25/5).

Untuk modusnya, lanjut Risky, tiga gengster berencana perang menghadiri geng BHEZEK yang mengirimkan undangan online via Instagram. Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas, yaitu A (21) dan R (16).

Baca Juga :  PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

“Para pelaku menganiaya korban dan dikejar, dengan teriakan bacok-bacok, kejar-kejar, setelah itu motor (milik) korban ditinggal dan diambil pelaku. Setelah dibuka (jok motornya) ada HP, itupun diambil,” tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka menjadi anggota gengster baru seminggu, hanya karena ikut-ikutan. Empat pelaku dewasa itu berinisial MDH (19 tahun), MA (18 tahun), ANS (21 tahun) dan RN (18 tahun)

“Saya ikut-ikutaan aja,” ujar salah satunya.

Sementara enam pelaku anak-anak berinisial, NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).

“Ada beberapa barang bukti (BB) seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah kita sita. Dua celurit dan satu stick golf kita sita di rumah pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove

Diperkirakan pembacokan itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang pengejaran.

“Peran DPO adalah ada yang membacok dan eksekutor di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHP Pidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Ady_kanalindonesia.com)

Share :

Baca Juga

Kanal Jatim

Hendak Balapan Liar, Puluhan Pemuda Digelandang ke Polresta Sidoarjo

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Jatim

PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

Kanal Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta PPDB SMA/SMK Tahun ini Tak ada Demo dari Calon atau Orang Tua Siswa

Kanal Jatim

Didukung Bank Jatim, Pasca Terpuruk Akibat Covid PT Astana Shoga Asia Eksport Jahe ke Bangladesh

Kanal Jatim

Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berupaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim

Kanal Jatim

Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48%, Gubernur Khofifah: Bukti Upaya Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek