Jual Smarkost Fiktif di Mulyosari Surabaya, Bos Property Masuk Bui

- Editor

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang direktur PT Indo Tata Graha berinisial DH tidak berkutik saat digelandang di Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana tipu gelap berkedok mejual property Smartkost fiktif di kawasan Mulyosari Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabea Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengungkapkan, bahwa unit property yang dijual oleh tersangka DH ini belum sama sekali terbangun. Sedangkan untuk memasarkan unit itu sendiri, DH menggunakan sosial media (Medsos) dan menyebar selembaran brosur di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tersangka saat ini masih satu, yakni berinisial DH. Dia merupakan pengusaha properti, seperti menjual kos-kosan di wilayah strategis kawasan kampus-kampus. Sedangkan fisik bangunan belum dibangun (fiktif),” terang Ambuka saat pres rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Menurut Ambuka, tertangkapnya tersangka DH ini dari hasil laporan korban yang sudah membayar Smartkost yang sampai saat ini belum terbangun. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, PT Indo Tata Graha ternyata belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah. Sehingga tanah tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian capai Rp11 miliar. Pembayaran itu DH mengaku digunakan untuk pembebasan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost.

“Uang itu dalihnya untuk pembebasan tanah. Namun dari keterangan saksi-saksi ternyata belum ada pembebasan sama sekali dengan tanahnya,” papar Ambuka.

Saat ditanya lanjut Ambuka jumlah korban tipu rayu tersangka DH sendiri ada sekitar 11 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

“Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Sementara tersangka DH mengatakan bahwa uang Rp11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.

“Kami dalam posisi ini sebenarnya juga korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat,” ungkap DH.

Sebenarnya, target penyelesaian Samrtkos ini kata DH selesai selama dua tahun akan tetapi di satu tahun pertama ternyata mengalami masalah. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat perbuatan tersangka DH dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI