JOMBANG, KANALINDONESIA.COM – Setelah melalui masa liburan santri selama bulan Ramadan dan Lebaran, segenap para santri akan kembali ke Pondok Pesantren (Ponpes) masing-masing sesuai aturannya.
Karena situasinya masih di masa pandemi, jadi aturan balian santri tetap harus mematuhi dengan aturan terkait Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu diperlakukan guna mempercepat memutus tali penyebaran virus COVID-19 yang tak kunjung usai.
Berikut rekomendasi aturan balik santri ke Ponpes wilayah Kabupaten Jombang, yang telah berhasil dihimpun oleh KANALINDONESIA.COM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum (DU) Rejoso Jombang.
Ponpes yang berada di Desa Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan balian santri.
Dalam surat tersebut, salah satunya ditandatangani langsung oleh ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren (MPPP) DU, KH. Cholil Dahlan pada tanggal 7 Juni 2021.
Terdapat 2 aturan dan 2 imbauan yang terlampir dalam surat, diantaranya, persyaratan balik pondok dan imbauan saat hendak memulai pembelajaran unit pendidikan.
“Persyaratan kembali ke pondok wajib membawa hasil rapid tes antigen atau swab pcr, serta gnose. Kemudian yang nantinya hasil tes tersebut akan diserahkan kepada pembina di asrama masing-masing,” ungkapnya.
Lanjutnya mengimbau terkait aturan pembelajaran di unit pendidikan “Aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu busana pembelajaran di sekolah atau madrasah, mengenakan dengan seragam tiap masing-masing unit,” imbuhnya.
Diketahui waktu balian santri di Pesantren Darul Ulum Rejoso Jombang tersebut akan bertahap 2 hari, dimulai pada tanggal 20-21 Juni 2021.
2. Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang.
Aturan yang menjadi persyaratan di Pesantren ini tidak jauh berbeda, karena hal itu sama dengan bertuju untuk segera memutuskan tali penyebaran virus yang dikenal corona.
KH Abdussalam Shokhib Pimpinan pengasuh Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar mengungkapkan, kedatangan santri yang ke dua kali di masa pandemi ini tetap mendukung atas kebijakan peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan. Sebabnya wabah virus yang kerap disapa corona belum usai.
“Kedatangan santri di pesantren ini sudah secara resmi sangat mendukung aturan yang diberikan oleh pemerintah terkait prokes. Maka itu, disini aturan salah satunya yaitu harus membawa surat bebas Covid dari tiap wilayah kediaman santri,” ujarnya kepada KANALINDONESIA.COM, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, kendati santri nanti ada yang lupa atau tidak membawa surat bebas Covid-19. Di pesantren akan menyediakannya, karena hal itu sudah menjadi salah satu syarat masuk ke Pesantren.
“Walaupun nanti ada santri yang beralasan lupa atau memang tidak membawa surat bebas Covid-19, santri tetap akan di cek. Karena nanti di pesantren akan disediakan oleh pihak yang bertugas,” jelasnya.
Sementara segenap harap saat santri sudah berada di Pesantren, Kiai yang kerap disapa Gus Salam menyampaikan “Saya harap seluruh santri disini balik dengan selamat aman dan sehat. Sehingga kegiatan di pondok pesantren akan segera bisa dimulai,” pungkasnya.(Faiz)