SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penyelundupan narkoba lalu diedarkan di Kota Surabaya kembali digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Alhasil 5 orang pelaku sebagai kurir beserta 20 kilogram sabu diamankan.
Lima pelaku yang ditahan berinisial CL (22), warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, CH (30), warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, MA (34), warga Kampung Paminggir, Bandung, EK (38), warga Jalan Sanimbar Bohar Taman Sidoarjo, dan FA (25), warga Desa Bojong, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, asal barang haram yang dibawa para pelaku dari Medan, Sumatera Utara. Kelimanya merupakan jaringan dari Tiongkok.
“Untuk barang bukti kemungkinan masih bisa bertambah. Karena sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Jaringannya masih sama, dari Tiongkok, karena modusnya narkoba jenis sabu dimasukkan dalam bungkusan teh hijau,” kata Hartoyo saat pimpin pres silis di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (25/6/2021).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menambahkan, penangkapan terhadap lima pelaku ini dilakukan secara bertahap dengan lokasi berbeda.
“Penangkapan sendiri juga bermula dari sebuah informasi kalau akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. Barang itu dikirim dari Medan ke Surabaya,” jelas Daniel.
Terdakwa CL yang akan mengirimkan kepada CH. Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya CH dan MA digrebek polisi di jalan Tol Mojokerto-Surabaya. Mereka ditangkap pada 26 April 2021.
“Menurut pengakuan CH, dia sudah melangambil sabu tersebut sebanyak tiga kali. Dirinyi disuruh oleh orang lain berinisial AA. Setiap kali pengambilan, ia mendapat upah Rp 60 juta. Sementara MA mendapat upah Rp 10 juta,” jelasnya.
Tiga pelaku sisanya ditangkap di dua daerah berbeda. Pelaku FA dan CL diringkus di sebuah penginapan di Kediri. Dari mereka didapat sabu sebanyak 6 kilogram. Satu pelaku sisanya ditangkap di terminal Bungurasih, Sidoarjo. Dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram.
“Peredaran itu dilakukan melalui jalur darat. Dari kelima terdakwa dua unit mobil ikut diamankan. Yaitu jenis Toyota Camry dan Honda Jazz. Kami masih melakukan pengembangan lagi jejaring narkotika ini,” ungkapnya.
Kalau bandar berinisial AA ini diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika, dari salah satu Lapas di Jawa Timur. Namun, saat ini Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya masih menganalisa kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, sub pasal 112 ayat 2, undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukumannya sampai dengan mati. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com