PONOROGO, KANALINDONESIA.COM : Sejumlah 4 santri, 1 dewasa dan 3 anak-anak ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang santri lainnya yang berujung meninggal dunia. Empat tersangka yakni MNA (18), YAS (15), AM (15) dan AMR (15).
Kejadian ini terjadi di Pondok Pesantren M.H. Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Kronologis bermula ketika korban, MM (15) dituduh mencuri uang Rp 100 ribu milik salah satu tersangka pada Selasa (22/6/2021) malam.
Kemudian, pengurus Ponpes mengumpulkan para santri untuk ditanya apakah ada yang mencuri uang milik tersangka. Lalu korban mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Sehingga persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai.
Setelah itu tak disangka, korban diajak oleh para tersangka ke sebuah kelas di lantai atas untuk dikeroyok ramai-ramai yang akhirnya tidak sadarkan diri.
Karena panik, korban dilarikan ke rumah sakit oleh tersangka dan dirawat selama 24 jam. Namun naas, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, AKP. Hendi Septiadi menyampaikan, 4 orang santri ditetapkan sebagai tersangka dan mereka masih anak-anak dan usia dewasa.
“Korban meninggal berinisial MM (15 tahun) pelajar kelas 9 asal Palembang. Korban anak yatim piatu,” ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, Sabtu (26/6/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 potong kaos warna merah yang ada darahnya, 1 potong celana pendek warga hitam bermotif putih, milik YAS.
1 potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, 1 potong sarung warna hitam bercorak merah, milik AM. Dan 1 potong kaos oblong tanpa lengan warna merah, 1 potong celana pendek warna hitam, bb milik MNA.
“Setelah dirawat kurang lebih 24 jam korban meninggal dunia di rumah sakit. Dan selanjutnya korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Kediri,” imbuh AKP. Hendi.
Akibat peristiwa ini, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jrs)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com