SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengimbau agar penghulu tegas menunda pelaksanaan pernikahan yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan. Selain itu, juga dilakukan pemantauan di titik-titik yang rawan menimbulkan klaster Covid-19 baru.
Wagub Emil mengatakan pihaknya menggandeng Kakanwil Kementerian Agama Jatim mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jatim menjelang bulan Dzulhijjah, yang menjadi bulan favorit menggelar pernikahan. Diperkirakan, aktivitas pernikahan akan meningkat antara 10 hingga 20 Juli 2021 dan masih dalam jadwal PPKM Darurat.
Nantinya Pemprov Jatim akan bersinergi dengan Kemenag Jatim untuk merekap pernikahan yang terdata. Data tersebut akan diinformasikan ke tim pasukan gabungan untuk dipantau supaya tidak terjadi kluster hajatan.
“Data rekap dari Kemenag Jatim nanti akan kita informasikan kepada tim pasukan gabungan. Ini supaya setelah akad nikah yang sakral, tidak ada resepsi yang menyalahi aturan PPKM Darurat dan sebagainya,” jelas Emil, Selasa (7/7).
Sebagai langkah preventif, Pemprov Jatim dan Kemenag Jatim akan melakukan pembekalan para penghulu agar mereka tegas dalam menunda acara pernikahan yang pelaksanaannya kurang sesuai dengan protokol PPKM Darurat.
“Penghulu juga akan diberi pembekalan soal ini. Jadi selain sudah terantisipasi titiknya di mana saja, penghulu juga dapat menyarankan untuk menunda acara pernikahan,” katanya.
Emil pun melanjutkan, jika seluruh prosesi acara akad terbukti tertib, titik tersebut harus tetap diawasi seusai kepulangan penghulu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Prokes.”Ini menjadi penting untuk diawasi juga oleh Satgas yang kemudian akan memastikan tidak ada pelanggaran. Tidak ada resepsi dan sebagainya,” ujarnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu menyampaikan, sejauh ini di Jatim terhitung ada 5.000 penyuluh dari Kemenag Jatim yang bersedia memberikan pembekalan kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang ada. Dari catatan yang diterimanya, mulai 3 Juli sampai tanggal 20 Juli ini belum ada pendaftaran pernikahan baru yang dibuka.
“Yang menjadi antisipasi adalah pasangan yang sudah mendaftar paling lambat tanggal 30 Juni 2021,” sebut Emil.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenag Jatim M. Nur Huda menyampaikan, bahwa pihaknya bersedia melakukan koordinasi semaksimal mungkin guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jatim melalui Koordinasi, Integrasi, Informasi, dan Sinkronisasi (KIIS).
“Pemprov dan Kakanwil Kemenag Jatim adalah satu kesatuan yang harus melindungi seluruh masyarakat. Dengan Koordinasi, Integrasi, Informasi, dan Sinkronisasi (KIIS), kita positif dapat memutus mata rantai Covid-19 ini,” pungkasnya. (shi)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com