JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sehubungan dengan berita-berita media tentang Dr. Lois, Pengurus Besar lkatan Dokter Indonesia (PB.IDI) memberikan keterangan untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat luas yang diantaranya:
Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui Dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif.
Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran lndonesia (KKI) diketahui Dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1,100.2.12.068972 namun telah berakhit sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif, HAL lNl BERARTI sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi.
Seorang Doktar Indonesia, sebagai warga, dalam nagam demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran, namun seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas untuk itu yakni di forum terbatas yaitu forum kedokteran dan kesehatan serta bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat menganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kabijakan publik untuk kepentingan umum.
Bahwa Dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran-saluran komunikas;i publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat. Berdasarkan telaah akun media sosial “dr_lois7” di lnstagram dan Facebook “dr.Lois@Anti aging medicine” serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui berbagai media seperti WhatsApp, media sosial dan bahkan media elektronik lain ditemukan banyak aktifitas di akun-akun tersebut yang tidak sejalan dengan Sumpah Dokter lndonesia, khususnya …. “Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter”. Juga aktifitas ini berpotensi kuat melanggar Sumpah Dokter :…. … .”Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat”….
Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang/ berkepentingan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pecegahan karena mengingat apa yang dilakukan Dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum.
Dari catatan diatas, PB IDI setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, untuk kepentingan umum dan keseimbangan dalam penerapan kajian keilmuan kedokteran, mendorong agar satiap Dokter lndonesia yang memiliki pandangan yang berbeda dangan kebijakan umum baik yang berlaku global maupun nasional lndonesia, agar menyalurkan pandangan-pandangan dan ide-ide nya tersebut melalui forum keilmuan di organisasi profesi, perhimpunan dan satuan-satuan komunitas ilmiah yang lebih kecil untuk dibahas dan diperkaya serta disalurkan melalui saluran-saluran ilmiah yang patut dan pantas agar tidak membuat masyarakat bingung, membuat interpretasi dan mengambil jalan sendiri-sendiri.
IDI menghimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selaIu menjunjung tinggi sumpah dokter lndonesia dan Kode Etik Kedokteran lndonesia. Dalam aktivitas di media sosia! agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com