![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG_20210716_135803.jpg)
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kota Lama dan Sumberejo diajukan ditarik dalam rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Jum’at (16/7/2021).
Penarikan dua raperda pembentukan Kecamatan baru tersebut karena banyak pertimbangan yang diantaranya memerlukan anggaran cukup besar dalam struktur makro pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut selain dengan acara permohonan penarikan RAPERDA tentang pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo juga dengan agenda acara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada kanalindonesia.com, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai mengikuti rapat paripurna secara daring mengatakan jika pembentukan dua kecamatan yang baru itu diajukan untuk di tarik.
“Dalam rapat paripurna kami mengajukan permohonan penarikan Raperda tentang pembentukan dua Kecamatan kecamatan baru yaitu Kotalama dan Kecamatan Sumberejo, karena memerlukan anggaran yang cukup besar,”katanya.
Meskipun proses pembahasan sudah dilaksanakan sampai dengan di tingkat Pansus dan telah diajukan permohonan fasilitasi ke gubernur, akan tetapi rapat di biro hukum Setdaprov Jawa Timur belum dilaksanakan.
Bupati juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu juga sudah melaksanakan rapat secara daring yang dihadiri juga dari perwakilan Kemendagri, perwakilan dari Pemprov dan Pemkab Ponorogo.
”Kami beberapa waktu lalu juga sudah melaksanakan rapat secara daring yang dihadiri dari perwakilan Kemendagri, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan karena pentingnya rapat tersebut langsung saya pimpin sendiri,”tambahnya.
Dari hasil rapat tersebut memberikan ruang untuk Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD kabupaten Ponorogo untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut.
Bupati Sugiri Sancoko juga menjelaskan, bahwa lebih mempertimbangkan ulang rencana tersebut disertai dengan berbagai penilaian dan kajian yang komprehensif dengan semangat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Ponorogo.
“Berdasarkan hal tersebut, dengan pertimbangan dan kajian yang matang, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan penarikan Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kotalama dan Kecamatan Sumberejo tersebut,” pungkasnya.