Pegadaian Sambut Positif PP Holding Ultra Mikro

- Editor

Senin, 19 Juli 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Sejalan dengan hal tersebut, Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi, yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada hari Selasa (02/07/21).

Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Sepakat Damai

Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan bahwa perseroan menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.

“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan” ujar Kuswiyoto dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan, holding ini kedepan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi kedepan.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” jelas Kuswiyoto. @Rudi

Berita Terkait

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun
Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup
Muhsin Motor Magetan Buka Cabang ke 3, Tahun Depan Buka di Ponorogo
Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Sepakat Damai
Lanal Cirebon Jajaran Lantamal III Jakarta Lakukan Proses Evakuasi Korban Meninggal ABK KM Aji Citra Samudera GT 97
Mahasiswa Untag Surabaya Lolos Pendanaan PKM-PI, Usai Mendengarkan Permasalahan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 16:52 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Sabtu, 27 April 2024 - 09:49 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 26 April 2024 - 23:18 WIB

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

Jumat, 26 April 2024 - 19:30 WIB

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

Jumat, 26 April 2024 - 19:21 WIB

Muhsin Motor Magetan Buka Cabang ke 3, Tahun Depan Buka di Ponorogo

Jumat, 26 April 2024 - 16:02 WIB

Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Sepakat Damai

Jumat, 26 April 2024 - 14:03 WIB

Lanal Cirebon Jajaran Lantamal III Jakarta Lakukan Proses Evakuasi Korban Meninggal ABK KM Aji Citra Samudera GT 97

Jumat, 26 April 2024 - 11:00 WIB

Mahasiswa Untag Surabaya Lolos Pendanaan PKM-PI, Usai Mendengarkan Permasalahan Warga

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Gempa Mag6.5 Guncang Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 00:34 WIB

KANAL MADIUN

SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

Sabtu, 27 Apr 2024 - 20:10 WIB