Berkas Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sidoarjo Masih P-19

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perkembangan terbaru dari kasus pencabulan dengan tersangka FD (41) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawa umur berkasnya masih tahap P-19. Pernyataan itu dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada awak media, Rabu (21/7/2021).
“Untuk berkas perkara tindak pidana pencabulan dengan tersangka FD sekarang sudah masuk tahap P-19,” terangnya.
Kendati, sebelumnya jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Polda Jatim pada hari Senin, 12 Juli 2021 lalu untuk dilengkapi. “Berkasnya dikembalikan ke penyidik, masih dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Fathur.
Sementara itu, May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H, pengacara korban, saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya tersebut membenarkan. “Benar,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa menurut informasi dari pihak kepolisian saat ini masih tahap pemeriksaan di kejaksaan. “Informasinya dari kepolisian masih tahap pemeriksaan di kejaksaan, nanti kalo sudah mau tahap II pasti di kabari sama penyidiknya,” tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka FD terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo itu ditangkap setelah mencabuli hingga menyetubuhi Mawar (16) yang tidak lain anak kandungnya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sejak 2017 lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (2/6).
Informasi dihimpun, aksi bejat FD bermula pada 2017 lalu. Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, FD, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka.
FD yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, FD mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka.
Mawar yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan.
Aksi tersangka tidak berhenti disana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Mawar disetubuhi layaknya pasangan suami istri (Pasutri).
Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, FD selama ini merupakan seorang pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Mawar pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya.
Hal itu karena FD kerap mengancam akan membunuh Mawar dan seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayani FD. Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Mawar sempat terlintas mengadu kepada sang ibu. Namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku.
Pada 4 Mei 2021, korban didampingi pengacaranya melaporkan FD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Laporan tersebut tersebut tertuang dalam LP bernomor TBL-B/277/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ady