Begini Cara Buyung Gelapkan 30 Unit Mobil Rental Milik Andika

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus penggelapan 30 unit mobil dengan terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7/2021). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Andika Setiawan selaku korban dan Masudin Alwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dalam dakwaannya, mobil yang digelapkan oleh terdakwa merupakan mobil rental milik PT Jaguar Indo Sukses. Modusnya, terdakwa meminjam mobil di perusahaan rental milik Andika Setiawan sejak tahun 2017.

Dengan mengaku-ngaku bahwa dirinya bekerja di bidang travel kepada korban. Lalu ia menyewa beberapa unit secara bertahap pada korban.

“Setelah jatuh tempo sewa habis, ada beberapa mobil yang dikembalikan dan ada yang tidak kembali hingga sekarang,” tutur JPU Siska saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7/2021)

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Usai pembacaan dakwaan, JPU Siska kemudian melanjutkan sidang ke agenda keterangan saksi korban dan sopir yang disuruh oleh Nurul untuk mengambil mobil.

Dalam kesaksiannya, Andika menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Pada saat itu, kata korban, dia percaya karena Nurul berniat baik meminjam dengan alasan untuk travel PLTU di Probolinggo, Kantor Koperasi UMKM Situbondo dan lain sebagainya.

“Karena dia pinjam baik-baik dan menyanggupi membayar uang sewa Rp 6 juta sampai Rp 30 juta per bulan, saya setuju,” kata Andika.

Korban menambahkan, terdakwa lalu berniat memperpanjang saat akan tiba jatuh tempo masa dan terdakwa tidak mengembalikan sisa mobil yang disewanya dari Andika.

”Sisanya kembali, sisanya lagi dia mengaku digadaikan. Total 14 yang digadaikan, yang enam unit ketahuan saya dijalan karena saya pasangi GPS dan berhasil saya tarik kembali mobilnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Lebih lanjut, jelas korban, akibat perbuatan terdakwa, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. “Kalau di total lebih kurang sekitar Rp 2,5 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, saksi Masudin Alwi mengaku hanya sebatas mengantarkan mobil yang dipinjam oleh Nurul.

“Saya ambil di Jalan Jemursari 205 Blok A-08, Surabaya langsung ketemu dengan Pak Andik. Setelah mobil sampai tujuan saya diberi upah oleh Pak Nurul Rp 500 ribu,” ungkap Alwi.

Atas keterangan terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait keterangan dua terdakwa tak menampiknya.” Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI