SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus penggelapan 30 unit mobil dengan terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7/2021). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Andika Setiawan selaku korban dan Masudin Alwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dalam dakwaannya, mobil yang digelapkan oleh terdakwa merupakan mobil rental milik PT Jaguar Indo Sukses. Modusnya, terdakwa meminjam mobil di perusahaan rental milik Andika Setiawan sejak tahun 2017.
Dengan mengaku-ngaku bahwa dirinya bekerja di bidang travel kepada korban. Lalu ia menyewa beberapa unit secara bertahap pada korban.
“Setelah jatuh tempo sewa habis, ada beberapa mobil yang dikembalikan dan ada yang tidak kembali hingga sekarang,” tutur JPU Siska saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7/2021)
Usai pembacaan dakwaan, JPU Siska kemudian melanjutkan sidang ke agenda keterangan saksi korban dan sopir yang disuruh oleh Nurul untuk mengambil mobil.
Dalam kesaksiannya, Andika menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Pada saat itu, kata korban, dia percaya karena Nurul berniat baik meminjam dengan alasan untuk travel PLTU di Probolinggo, Kantor Koperasi UMKM Situbondo dan lain sebagainya.
“Karena dia pinjam baik-baik dan menyanggupi membayar uang sewa Rp 6 juta sampai Rp 30 juta per bulan, saya setuju,” kata Andika.
Korban menambahkan, terdakwa lalu berniat memperpanjang saat akan tiba jatuh tempo masa dan terdakwa tidak mengembalikan sisa mobil yang disewanya dari Andika.
”Sisanya kembali, sisanya lagi dia mengaku digadaikan. Total 14 yang digadaikan, yang enam unit ketahuan saya dijalan karena saya pasangi GPS dan berhasil saya tarik kembali mobilnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jelas korban, akibat perbuatan terdakwa, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. “Kalau di total lebih kurang sekitar Rp 2,5 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, saksi Masudin Alwi mengaku hanya sebatas mengantarkan mobil yang dipinjam oleh Nurul.
“Saya ambil di Jalan Jemursari 205 Blok A-08, Surabaya langsung ketemu dengan Pak Andik. Setelah mobil sampai tujuan saya diberi upah oleh Pak Nurul Rp 500 ribu,” ungkap Alwi.
Atas keterangan terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait keterangan dua terdakwa tak menampiknya.” Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ady