![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2021/09/images-18.jpeg)
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sudah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at kemarin (3/9/2021).
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, melalui I Gede Willy Pramana, jaksa yang ditujuk menangani perkara ini membenarkan hal tersebut. Artinya, kasus penganiayaan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, berkasnya sudah kami limpah jumat kemarin. Jadi perkara penganiayaan segera disidangkan,” kata JPU Willy, Senin (6/9).
Namun dalam perkara ini, dua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Jatim bernama Firman Subkhi dan Purwanto tidak ditahan karena dianggap kooperatif
Sedangkan alasan tidak ditahan dua pelaku tersebut, menurut Kajari Kasna, setelah adanya permintaan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Permintaan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021 lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. Ady