Inilah Faktor Penyebab Data Pribadi Bisa Dicuri Pihak Lain

- Editor

Sabtu, 11 September 2021 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dan praktisi IT, Arya Panji,

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Maraknya media sosial sebagai ajang ekspresi dan sosialisasi manusia makin meningkat. Hampir semua pengguna smartphone memiliki akun facebook, Twitter, Instagram, Tik-tok, dan akun sosial media lainnya. Namun disadari atau tidak, saat menggunakan media sosial, kita membuka data diri yang bisa dilihat orang lain yang dikhawatirkan akan dicuri untuk tindakan kriminal.

Sub Koordinator Bidang Regulasi Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Tuaman Manurung, menyebutkan, terdapat dua faktor penyebab yang membuat terjadinya pencurian data pribadi.

Pertama, kata Tuaman, yakni faktor internal, di mana kesalahannya adalah penggunanya atau perusahaan yang melindungi aset data tersebut. Karena kelalaian itu, data kemudian terekspos oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini termasuk rendahnya perusahaan melindungi aset data. Bisa juga kegagalan sistem. Tapi kadangkala dari perusahaan tidak aware dengan kegagalan tersebut,” kata Tuaman, saat menjadi narasumber dalam Webinar Literasi Digital yang dugelar Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema “Menjaga Keamanan Akun Media Sosial dan Penaggulangannya dari Kejahatan Peretasan”, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga :  Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

“Dari sisi pemilik data juga kurang mengerti manfaat dari data yang terekspos. Misalkan ketika kita men-download kadang kita diberi pilihan untuk kita memberikan akses kepada aplikator,” imbuhnya.

Selain faktor internal, kata Tuaman, juga ada faktor eksternal, di mana hal itu terjadi karena ada upaya-upaya pihak lain dalam mendapatkan data kita.

“Ini bermacam-macam. Ada hacking dan lain-lain,” ujarnya.

Tuaman kemudian mengingatkan kepada setiap orang untuk berhati-hati setiap men-download aplikasi apapun. Karena, menurutnya, ketika mendownload aplikasi kita diminta macam-macam.

“Minta akses ke kontak, akses gambar dan lain-lain. Kita harus hati-hati,” kata dia.

“Kadang kita terlalu latah, izinkan save dan lain-lain. Mestinya kita cek dulu sebelum memberikan akses kepada aplikasi tertentu,” sambungnya.

Senada dengan Tuaman, anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan, yang juga menjadi narasumber dalam webinar itu menyampaikan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan dalam mengunggah data pribadi di media sosial. Karena, menurutnya, ancaman kejahatan selalu ada di media sosial.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

“Jangan unggah data pribadi seperti KTP, SIM, KK, paspor dan lain-lain. Bahaya,” tegas Krisantus.

Menurut Krisantus, kesadaran seseorang harus benar-benar dibangun ketika menggunakan medsos. Salah satunya, menurut dia, sadar untuk tidak membagikan data pribadi.

“Kita harus mulai lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi kita,” kata dia.

Sementara, akademisi dan praktisi IT, Arya Panji, mengatakan, password merupakan lini pertahanan utama untuk menjaga kita dari penjahat siber. Sehingga, menurutnya, jangan sampai membuat password yang mudah ditebak oleh orang lain.

“Bikin password yang sulit untuk ditebak orang lain. Password jangan gunakan informasi pribadi seperti nama kita, nama anak ataupun yang lainnya,” kata Arya.

Kemudian, lanjut Arya, kita juga harus selalu berpikir ketika hendak mengunggah sesuatu di medsos. Menurutnya, pastikan dulu unggahan kita bukan informasi yang membahayakan bagi diri kita.

“Jangan sampai yang kita unggah justru memudahkan para penjahat untuk melakukan kejahatan melalui unggahan kita,” pungkas Arya. @Rudi

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:29 WIB

Kapolda Jateng Bagikan Tali Asih Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu saat Tarling Bersama Forkopimda

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB