Sidang Perdana, ini Sosok Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

- Editor

Rabu, 22 September 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua oknum polisi aktif yang terjerat kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo kini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Selain membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim juga menghadirkan kedua terdakwa di persidangan. Mengingat meski berstatus terdakwa, keduanya tidak ditahan sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersitegang pun sempat terjadi sebelum persidangan dimulai. Jaksa Winarko menyampaikan keberatan melalui majelis hakim karena kedua terdakwa didampingi oleh Bantuan Hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang merangkap sebagai penasehat hukum.

Menurut Winarko, Bankum Polri sifatnya hanya pendampingan, tapi tidak bisa beracara di persidangan sebagai penasihat hukum terdakwa. Karenanya, tim Bankum diminta untuk tidak berada di meja persidangan bersama terdakwa.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, (22/9).

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Majelis hakim menyetujui argumentasi jaksa. Namun, untuk sidang perdana tim Bankum Polda Jatim diizinkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dijelaskan, terdakwa Purwanto dan Firman didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang Pers sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (2) tentang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta ayat (3) pasal yang sama tentang menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jucto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memahami Rezim Perairan, Lantamal III Jakarta Laksanakan SosialisasI Unclos 1982 dari Aspek Operasi TA 2024

Untuk diingat, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu.

Saat itu, Nurhadi hendak melakukan konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kebetulan, saat itu Angin tengah menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro. Nurhadi pun berupaya masuk ke dalam gedung untuk mencegat narasumber yang diburunya itu.

Upaya Nurhadi terbentur ketika dia diketahui bukan tamu undangan lalu dibawa ke sebuah tempat oleh sejumlah orang dan diinterogasi.

Nah, saat itulah Nurhadi mengaku dianiaya oleh sejumlah orang, dua di antaranya ialah terdakwa Purwanto dan Firman. Nurhadi melaporkan itu ke polisi dan Polda Jatim menindaklanjutinya.

Hasilnya, Purwanto dan Firman ditetapkan sebagai tersangka dan kini terdakwa. Namun, Nurhadi dan kelompok jurnalis kecewa karena hingga duduk di kursi persidangan kedua terdakwa tidak ditahan. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Danwing Udara 8 Lanud Suryadarma Wakili Danlanud Suryadarma Tutup Exit Meeting Tim Audit Kinerja Itjenau
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

KANAL TERKINI