Kasus Advokat Fairus Aniaya ART, Saksi Pelapor Akui Tidak Tau Pasti Kejadiannya, Hakim Geram

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah) Liponsos Keputih Surabaya Sugianto didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristine dalam sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan pengacara wanita Firdaus Fairus, Senin (27/9/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, saksi membenarkan bahwa dia adalah pelapor dalam kasus ini. Namun, saksi mengaku tak pernah melihat sendiri kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Elok Anggraeni.
“Saya hanya kasihan saja melihat korban yaitu Bu Elok,” ujar saksi.
Namun saksi tak bisa menjelaskan secara detail keadaan korban Elok, dia hanya mendapat cerita sekilas saja bahwa Elok adalah korban penganiayaan yang dilakukan sang majikan.
“Jadi korban Elok ini dibawa ke liponsos selama tiga hari setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kemudian saya diminta polisi untuk melaporkan adanya penganiayaan,” ujar saksi.
Saat ditanya hakim anggota yakni M.Tatas Prihyantono, atas dasar apa saksi melaporkan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Elok? Sugianto tampak kebingungan. Dia kembali mengulang bahwa dia kasihan melihat Elok.
Hakim Tatas kembali bertanya, bagaimana keadaan Elok sepengetahuan saksi, Sugianto menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Sugianto berkali-kali menyatakan bahwa dia hanya mendapat cerita sekilas dari orang-orang.
Sugianto juga menganulir apa yang sudah dia ungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia buat di kepolisian. Penjelasan saksi ini kontan memancing emosi hakim Tatas dan menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi.
“Berarti Bapak sebagai pelapor tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi. Apa benar Bapak telah melakukan laporan palsu? Kalau tidak, coba Bapak baca ini,” ujar hakim Tatas yang meminta agar saksi membaca BAP (berita acara pemeriksaan).
Tak hanya sampai disitu, hakim Tatas pun menyudutkan saksi dengan menyatakan kalau anak dan isteri saksi ditahan dan dilaporkan oleh orang yang tak dikenal, apakah saksi bersedia? Saksi menjawab tidak bersedia.
“Kalau anak dan isteri Bapak tidak mau ditahan, kenapa Bapak mau jadi pelapor, sementara Bapak tidak mengetahui terjadinya tindak pidana,” ujar hakim Tatas.
Sugianto menjelaskan, dirinya menjadi pelapor karena mendapat cerita dari orang yang membawa Elok ke liponsos dan kemudian dia diminta polisi untuk membuat laporan.
“Kalau sekarang dilaporkan balik bagaimana? Bapak telah membuat laporan palsu. Seperti yang saya bilang tadi, apa Bapak mau anak dan isteri Bapak dilaporkan Terdakwa? Bapak bilang tidak mau, tapi Bapak melaporkan orang yang tidak Bapak ketahui dan atas permintaan polisi Bapak laporkan,” jelasnya.
Usai sidang, Sugianto menyatakan bahwa dia memang hanya mendapat laporan saja bahwa korba banyak mengalami luka yang diduga merupakan hasil penganiayaan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa yakni Soetomo menyayangkan sikap saksi Sugianto yang bersedia menjadi pelapor dalam kasus ini. Sebab, saksi sudah dewasa dan berakal maka tak sepantasnya mengikuti perintah yang tidak benar.
“Apalagi seorang UPTD maka apabila melangkah harus benar-benar membawa bekal yang cukup lengkap,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.
Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok didepan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.
Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. Ady