Baznas dan UPZ BNI Bantu Masyarakat Senen Jakarta di Masa Pandemi

Baznas dan UPZ BNI Bantu Masyarakat Senen Jakarta di Masa Pandemi
Baznas dan UPZ BNI memberikan bantuan kepada masyarakat Senen, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 300 anak dari keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu di Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat BNI.

Kolaborasi yang ketiga kalinya Baznas dan UPZ BNI ini bekerja sama dengan Masjid Attabiin dengan menyediakan bantuan Khitan yang aman, sesuai protokol kesehatan di masa pandemi serta tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu, Minggu (3/10/2021).

Hadir pada kegiatan sosial ini yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kelurahan Senen diwakili Lurah Senen Jakarta Pusat Heni Mahrojah, Ketua Bidang Penyaluran Zakat UPZ BNI Andan Kesuma, Perwakilan Baznas Indra Hadi dan Ketua DKM Masjid Attabiin H Aris Fathoni.

Ketua Bidang Penyaluran Zakat UPZ BNI Andan Kesuma mengatakan khitan merupakan tahapan penting bagi anak laki-laki sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ajaran agama, sekaligus meningkatkan kesehatan anak-anak.

Menurutnya, dalam kegiatan khitanan ini, Tim Medis menggunakan teknik super ring, salah satu teknik khitanan yang lebih canggih, aman, cepat, tidak membutuhkan kontrol kesehatan, tanpa jahitan dan dalam 10 hari peserta sudah pulih. “Metode ini baru pertama kali digunakan di Khitanan Massal di Jakarta,” ujar Andan.

Andan mengatakan selain kegiatan khitanan, BNI, UPZ BNI dan Baznas juga memberikan bingkisan kepada anak dan orangtua peserta Khitanan Massal berupa uang saku, sarung, celana, makanan serta fasilitas obat–obatan serta photo booth.

Kegiatan ini menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membuat jadwal bertahap bagi anak yang dikhitan untuk datang, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kegiatan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang baik agar anak-anak tumbuh dengan sehat dan sholeh, sesuai dengan syariat Islam yang mewajibkan khitan bagi setiap muslim,” jelasnya.

Masjid Attabiin didirikan pada tahun 1815, merupakan salah satu masjid di Jakarta yang menjadi cagar budaya melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 175 tahun 1993, dikelola dengan manajemen professional dan mejadi salah satu tulang punggung kegiatan pemberdayaan spiritual dan ekonomi di Jakarta Pusat. @Rudi