Dua Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polda Jatim

Dua Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku kurir narkoba berinisial IR bin UP (31) dan MMS (29) dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Sidoarjo dan Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dua pelaku kurir dan pengedar narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi. Modus yang dipakai IR, warga asal Lampung saat mengirim barang haram tersebut dari Jakarta ke Surabaya yaitu dengan mengajak keluarga berlibur.

“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Penagkapan berawal dari informasi yang didapat pada Rabu, 15 September 2021 bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

Petugas kemudian menginterogasi IR. IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone.

Sedangkan pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 12 September 2021. Dari tangan MMS, polisi amankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ady