SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus utang piutang macet membayar tagihan dengan terdakwa Hengky Hadi Saputra, sekaligus pemilik CV Cakra Mandiri yang berlangsung di ruang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).
Dua saksi itu adalah Okky Cahyo Sungkono (pelapor) dan Wardoyo. Pelapor sendiri merupakan pemilik CV Jaya Agung dan terdakwa adalah pelanggan di CV Jaya Agung sejak 2018. Hanya saja, transaksi pembelian yang dilakukan terdakwa melalui sales marketing perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak kenal awalnya. Tapi, karena ada tunggakan dan belum dibayar, sehingga saya bertemu langsung dengan terdakwa. Saat itu 2020. Saat itu baru kenal dengan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa hanya berurusan dengan karyawan saya,” kata Okky dalam persidangan, Senin (4/10).
Barang yang belum dibayar oleh terdakwa sekitar Rp 204 juta. Hanya saja, Okky mengakui kalau beberapa sudah dibayar oleh terdakwa. Sehingga, menyisahkan Rp 162 juta. Beberapa telah dibayar sebelum Okky melaporkan Hengky ke polisi.
Namun, ada juga yang dibayar setelah terdakwa dilaporkan ke polisi. “Sudah ada yang dibayarkan. Jadi, sebenarnya ada dua BAP (berita acara penyelidikan). Sempat juga saya dipertemukan oleh terdakwa. Polisi yang memfasilitasi pertemuan tersebut,” katanya lagi.
Malah, saksi lainnya yaitu Wardoyo mengaku kalau sebenarnya piutang terdakwa hanya Rp 48 juta. Ada empat bilyet giro (BG) yang diberikan terdakwa. Masing-masing bertuliskan Rp 10 juta. Tapi, tidak semua BG yang diberikan itu dapat dicairkan.
“Hanya tiga yang bisa dicairkan. Satunya tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki dana. Namun, terdakwa sempat menyicil sisanya. Semuanya diberikan secara transfer. Beberapa kali diberikan. Sehingga totalnya Rp 18 juta,” ungkapnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Viktor Sinaga menjelaskan kalau sebenarnya piutang terdakwa hanya kepada Okky. Kalau Wardoyo semuanya telah lunas. “Buktinya tadi saya sudah perlihatkan ke majelis hakim. Bukti transfernya ada semua,” kata Viktor sambil menunjukkan bukti transfernya.
Bahkan, ia menjelaskan kalau terdakwa sejak 2020 lalu, wajib lapor ke Polrestabes. Sehingga, tidak mungkin saksi Okky kesusahan untuk mencari atau berkomunikasi dengan terdakwa. “Saat itu, status terdakwa masih tahanan kota. Jadi wajib lapor. Tidak mungkin susah dihubungi,” tambahnya lagi.
Ia juga berkesimpulan kalau kasus ini sebenarnya terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa masih melakukan penyicilan sampai saat ini. Bahkan, sebelum terdakwa dilaporkan juga, Hengky masih terus berusaha menyelesaikan piutang dari barang yang telah ia beli dari saksi pelapor.
“Tadi saksi bilang kalau terdakwa tidak memiliki etikad baik. Tapi kenyataannya, terdakwa masih melakukan penyicilan. Saya kurang tahu pastinya berapa piutang terdakwa saat ini. Tapi, yang pasti tidak sesuai dengan angka yang disebutkan saksi tadi,” tegasnya.
Sementara itu, ibu terdakwa Go Linda Suanggraini saat ditemui di Polrestabes Surabaya mengaku kalau kasus yang menimpa anaknya sebenarnya kasus perdata. Bukan pidana. Karena tidak ada unsur pidana didalamnya.
“Saya tidak ngerti hukum mas. Tapi, saya sempat bertanya kepada beberapa pengacara yang tentu sangat paham dengan hukum. Mereka menjelaskan kasus ini perdata. Anak saya, tidak pernah berusaha melakukan penipuan. Ia bayar kok. Saya tahu banget mas,” katanya sambil berjalan. Ady