JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Damai itu Indah. Itulah yang terjadi antara SiCepat Ekspres dengan Petrick Sutrisno mencapai kesepakatan perdamaian dan saling pengertian di Kantor Pengacara WLP Law Firm, Wisma Kodel, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Kasus ini merebak karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi SiCepat Ekspres memukul Petrick Sutrisno di jalan raya di kawasan Glodok, Jakarta, pada 17 September 2021.
“Saat itu sopir itu tidak terima saya tegur karena bemper mobil saya penyok ditabrak dia. Saat saya mau rekam kejadian, muka saya dipukul, kacamata saya pecah, hape saya dirampas dan dibanting. Muka saya babak belur, terutama mata kiri dan hidung saya lecet serta kemaluan saya ditendang,” ujar Petrick Sutrisno menceritakan awal mula kejadian yang dialaminya di Kantor Pengacara WLP Law Firm,.Wisma Kodel, Jakarta, Senin (4/102/2021).
Atas kejadian itu, kata Petrick, dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa jiwanya terancam. “Selain kerugian materi, juga psikis,” ungkapnya.
Petrick berterima kasih ternyata SiCepat Ekspres, perusahaan tempat sang sopir bekerja bertanggung jawab perihal yang dialaminya.
“Saya berterima kasih atas respon SiCepat Ekspres yang bertanggung jawab. Untuk sang sopir saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Petrick yang mengaku berprofesi selegram.
Sementara itu, SiCepat Ekspres yang diwakili oleh Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Dijelaskannya, setelah kejadian tersebut, sopir tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil kesimpulan dan masukan, kemudian sopir tersebut diberikan sangsi internal berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terbukti melakukan kekerasan kepada Petrick Sutrisno.
“Kami menegaskan perbuatan sopir tersebut murni perbuatan pribadi bukan perbuatan perusahaan. Perbuatan kekerasan itu tidak sesuai dengan kultur perusahaan. Perusahaan tidak mengajarkan sikap seperti itu. Sehingga perusahaan tidak bisa disalahkan. Kami yakinkan sopir itu sudah tidak bekerja lagi di perusahaan” ungkap Wardaniman Larosa, SH.
Walaupun demikian, lanjutnya, SiCepat Ekspres berinsiatif dan beritikad baik untuk mediasi perdamaian dengan Petrick Sutrisno dan bertanggung jawab berupa memberikan ganti rugi. Namun Wardaniman tidak merinci besaran ganti rugi yang diberikan kepada Petrick Sutrisno.
“Jadi kami tegaskan, kasus antara SiCepat Ekspres dan Petrick Sutrisno sudah berdamai. Kedua belah pihak tidak ada persoalan satupun,” kata Wardaniman sembari menambahkan pihaknya mempersilahkan Petrick Sutrisno memproses hukum sang sopir karena melakukan tindak pidana kekerasan. @Rudi
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com