SiCepat Ekspres dan Selegram Petrick Sutrisno Berdamai

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference perdamaian antara SiCepat Ekspres dengan Petrick Sutrisno di Wisma Kodel,. Jakarta, Senin.(4/10/2021).

Press conference perdamaian antara SiCepat Ekspres dengan Petrick Sutrisno di Wisma Kodel,. Jakarta, Senin.(4/10/2021).

Press conference perdamaian antara SiCepat Ekspres dengan Petrick Sutrisno di Kantor Pengacara  WLP Law Firm, Wisma Kodel,. Jakarta, Senin.(4/10/2021).

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Damai itu Indah. Itulah yang terjadi antara SiCepat Ekspres dengan Petrick Sutrisno mencapai kesepakatan perdamaian dan saling pengertian di Kantor Pengacara  WLP Law Firm, Wisma Kodel, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Kasus ini merebak karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi SiCepat Ekspres memukul Petrick Sutrisno di jalan raya di kawasan Glodok, Jakarta, pada 17 September 2021.

“Saat itu sopir itu tidak terima saya tegur karena bemper mobil saya penyok ditabrak dia. Saat saya mau rekam kejadian, muka saya dipukul, kacamata saya pecah, hape saya dirampas dan dibanting. Muka saya babak belur, terutama mata kiri dan hidung saya lecet serta kemaluan saya ditendang,” ujar Petrick Sutrisno menceritakan awal mula kejadian yang dialaminya di Kantor Pengacara  WLP Law Firm,.Wisma Kodel, Jakarta, Senin (4/102/2021).

Atas kejadian itu, kata Petrick, dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa jiwanya terancam. “Selain kerugian materi, juga psikis,” ungkapnya.

Petrick berterima kasih ternyata SiCepat Ekspres, perusahaan tempat sang sopir bekerja bertanggung jawab perihal yang dialaminya.

“Saya berterima kasih atas respon SiCepat Ekspres yang bertanggung jawab. Untuk sang sopir saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Petrick yang mengaku berprofesi selegram.

Petrick Sutrisno dan Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum SiCepat Ekspres.

Sementara itu, SiCepat Ekspres yang diwakili oleh Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dijelaskannya, setelah kejadian tersebut, sopir tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil kesimpulan dan masukan, kemudian sopir tersebut diberikan sangsi internal berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terbukti melakukan kekerasan kepada Petrick Sutrisno.

“Kami menegaskan perbuatan sopir tersebut murni perbuatan pribadi bukan perbuatan perusahaan. Perbuatan kekerasan itu tidak sesuai dengan kultur perusahaan. Perusahaan tidak mengajarkan sikap seperti itu. Sehingga perusahaan tidak bisa disalahkan. Kami yakinkan sopir itu sudah tidak bekerja lagi di perusahaan” ungkap Wardaniman Larosa, SH.

Walaupun demikian, lanjutnya, SiCepat Ekspres berinsiatif dan beritikad baik untuk mediasi perdamaian dengan Petrick Sutrisno dan bertanggung jawab berupa memberikan ganti rugi. Namun Wardaniman tidak merinci besaran ganti rugi yang diberikan kepada Petrick Sutrisno.

“Jadi kami tegaskan, kasus antara SiCepat Ekspres dan Petrick Sutrisno sudah berdamai. Kedua belah pihak tidak ada persoalan satupun,” kata Wardaniman sembari menambahkan pihaknya mempersilahkan Petrick Sutrisno memproses hukum sang sopir karena melakukan tindak pidana kekerasan. @Rudi

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-3, Koopsudnas Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan 
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Dukung Swasembada Pangan 2025, Pangkoopsud II Laksanakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Secara Serentak 
DanlantamaL III Jakarta Laksanakan Koordinasi dengan Instansi Maritim Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pembongkaran Pagar Laut
Lanud Husein Sastranegara Terima Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan
Danlantamal III  Tinjau Penertiban Pencabutan Bambu Pagar Laut di Tanjung Pasir Banten
Kasad Launching Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa  TNI AD TA 2025
Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:43 WIB

Rayakan HUT ke-3, Koopsudnas Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan 

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:11 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2025, Pangkoopsud II Laksanakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Secara Serentak 

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:53 WIB

DanlantamaL III Jakarta Laksanakan Koordinasi dengan Instansi Maritim Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pembongkaran Pagar Laut

Senin, 20 Januari 2025 - 16:24 WIB

Lanud Husein Sastranegara Terima Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:28 WIB

Danlantamal III  Tinjau Penertiban Pencabutan Bambu Pagar Laut di Tanjung Pasir Banten

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:41 WIB

Kasad Launching Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa  TNI AD TA 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51 WIB

Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB