Pemred Majalah Tempo Ungkap Soal Penugasan Jurnalis Nurhadi Liputan Angin

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi saat diadili di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Dua terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi saat diadili di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Dua terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi saat diadili di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai memeriksa jurnalis Tempo Nurhadi selaku saksi korban penganiayaan. Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periksa 3 saksi lainnya, tak lain redaksi dari Tempo, Rabu (6/10/2021).

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah Setri Yasra selaku Pemred Tempo, Mustafa Silalahi sebagai Redaktur Utama Desk Hukum dan Kriminal dan Redaktur Linda Trianita.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua M Basir kemudian mempersilakan para saksi untuk menyampaikan kesaksiannya. Pada kesempatan pertama saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah redaktur Linda Trianita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, Linda menanyakan kesediaan Nurhadi terkait penugasan liputan. Penugasan itu mewawancarai Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani KPK.

Mendapat penugasan itu, lanjut Linda, Nurhadi menerimanya. Redaksi kemudian mengirimkan daftar pertanyaan kepada Nurhadi untuk menginformasikan kasus korupsi yang menjerat Angin.

“Saya yang menyiapkan daftar pertanyaan untuk Nurhadi karena sifatnya penugasan saya mengirimkan daftar pertanyaan itu,” terang Linda saat memberikan kesaksiannya secara telekonferensi di Ruang Candra PN Surabaya, (6/10).

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Sedangkan saksi kedua yakni Mustafa Silalahi mengungkapkan penugasan kepada Nurhadi merupakan perintah darinya. Perintah itu diberikan setelah dirinya mengetahui Angin akan menggelar acara resepsi pernikahan di Bumimoro, Surabaya.

Untuk itu, Mustafa kemudian memerintahkan Linda selaku redaktur segera menugaskan reporter untuk mewawancarai atau mengkonfirmasi. Dan tugas itu kemudian ditawarkan ke Nurhadi dan dipenuhi.

“Saya perintah kepada Linda untuk meliput soal wawancara itu dari saya,” beber Mustafa.

Pada kesaksian terakhir, majelis hakim memberi kesempatan kepada Pimred Tempo Setri Yasra. Dalam keterangannya, Setri hanya menjelaskan terkait legalitas bahwa konfirmasi yang dilakukan Tempo sudah melalui rapat redaksi.

Setri juga membantah pernyataan kuasa hukum terdakwa bahwa apa yang dilakukan Nurhadi sebagai tindakan ilegal. Karena dalam wawancara doorstop itu tidak ada mekanisme surat menyurat.

Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ini merupakan sidang ketiga. Sebelumnya, sidang yang telah berlangsung yakni agenda dakwaan dan kesaksian dari Nurhadi sendiri.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Adapun dalam sidang dakwaan, dua terdakwa yang diadili turut dihadirkan. Keduanya merupakan polisi aktif yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Di sidang perdana itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Winarko mendakwa dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Adapun pasal tersebut mengenai UU Pers.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa tiga pasal alternatif. Ketiga pasal itu yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI