Ditangkap di Nganjuk, Gara-gara TikTok Pelaku Bunuh Istrinya Sendiri

Ditangkap di Nganjuk, Gara-gara TikTok Pelaku Bunuh Istrinya Sendiri

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Selang tiga jam setelah Djasmi (46) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya kawasan Gununganyar Surabaya. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku inisial IA (48), yang tak lain adalah suami korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat khususnya Surabaya atas dukungan serta memberanikan dalam melapor cepat terkait kejadian ini.

“Kecepatan respon penanganan peristiwa kriminalitas di Surabaya oleh pihak kepolisian karena didukung atas keberanian, kecepatan dan peran aktif dari masyarakat Surabaya dalam memberikan informasi,” ujar Kombes Yusep kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pria asal Lamongan ditangkap pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Nganjuk.

“Setelah Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, kita dapat mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut,” jelas Kompol Mirzal.

Untuk motif pelaku pembunuhan sendiri, polisi masih mendalami. Sejauh ini, dari penuturan Septia Pratama, anak pasangan tersebut, diduga pelaku terbakar rasa cemburu.

“Jadi dari informasi yang kami dapat, korban ini suka membuat konten di media sosial. Sehingga memancing netizen untuk komen di media sosial (milik korban). Sehingga suami ini ada kecemburuan, karena konten media sosial yang dibuat. Sehingga mereka cek-cok dan terjadi (penganiayaan),” ungkapnya.

Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan ke korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut, yang kemudian pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.

“Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” tambah Mirzal.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans warna biru milik pelaku yang ada noda darahnya dan kaos berkrah bermotif warna biru tua, putih dan biru muda.

Mirzal menambahkan, saat ini polisi masih memeriksa pelaku. Dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan pra-rekonstruksi. Lantaran telah lakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ady