Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sebelum Transaksi Narkoba

Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sebelum Transaksi Narkoba
Pelaku seusai dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Keberuntungan nampaknya tidak berpihak kepada FM (39) warga asal Sedati Sidoarjo. Sebelum bertemu dengan pembelinya, FM yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini keburu diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, setelah mengamankan pelaku, penggeledahan juga dilakukan petugas dalam rumah FM kawasan Sedati, Sidoarjo. Disana polisi kembali temukan sabu berbentuk kristal yang disimpan FM.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (21/10/2021).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.

“Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram, handphone dan kartu ATM,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, FM mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC yang saat ini ditetapkan sebagai buron. FM membeli sabu dari PC dengan harga sekitar 15. 500.000. Kemudian dia mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Ditanya soal harga jual kembali, Daniel mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami.

“Belum sempat dijual mas, tapi masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, FM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady