Anggota DPR Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Pencemaran Limbah Yang Dilakukan CV PJ 

Anggota DPR Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Pencemaran Limbah Yang Dilakukan CV PJ 
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Anggota DPR RI Masinton Pasaribu hatinya panas dan meradang dengan ulah yang dilakukan CV PJ yang membuang limbah di sepanjang aliran sungai Citarum.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak aparat hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku di CV PJ yang melakukan pencemaran limbah ke aliran sungai Citarum yang telah merugikan warga sekitar.

“Aparat hukum harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku pencemaran limbah ke sungai Citarum ini. Masalah limbah ini sangat merugikan warga sekitar. Warga sekitar harus sehat, proses hukum jangan berjalan di tempat, jangan hanya selesai disidik saja tanpa kejelasan,” tegas Masinton di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, jangan sampai hak-hak warga tidak terpenuhi, dimana laporan warga sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 24  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Hak warga harus terpenuhi, aparat hukum jangan membela kepentingan tertentu yang jelas-jelas telah merugikan warga,” kata Masinton.

Sebelumnya, saat ini pihak CV Purnama Jaya (PJ) masih dalam penyelidikan oleh pihak aparat hukum, terkait dugaan pencemaran limbah ke Sungai Citarum.

Sesuai penelusuran wartawan, dari keterangan warga setempat, bahwa perusahaan CV PJ adalah pembuat obat kimia pengurai limbah.

Hal yang disesalkan warga adalah mengapa perusahaan pengurai limbah, malah membuang limbah ke sungai Citarum. Selain itu, terkait laporan warga ini, terkesan aparat hukum lamban dalam menangani kasus ini.

“Bagaimana perusahaan yang memproduksi obat kimia pengurai limbah, justru membuang limbah ke sungai Citarum,” keluh warga yang tidak ingin disebutkan namanya. @Rudi