Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Rutin ke Surabaya, Rahmat Santoso Pilih Mangkir Sidang Lily Yunita

Terdakwa Lily Yunita saat sidang di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap menjerat Lily Yunita sebagai terdakwa kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Sidang yang masih menggunakan sistem online ini beragendakan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Dua saksi yang dipanggil adalah Eric Adimarsetio dan J Rudin Prayitno. Meski dipanggil jaksa, namun kedua saksi tersebut tidak hadir persidangan. Terpaksa keterangan mereka hanya dibacakan oleh jaksa.

“Kalau Erick mengatakan pernah membeli jam tangan. Harganya Rp 400 juta. Uangnya dari terdakwa. Jam tangan itu diberikan kepada Rahmat Santoso. Sementara, kalau J Rudin memiliki saham di perusahaan milik terdakwa,” kata Basuki usai persidangan, Rabu (27/10).

Dalam sidang selanjutnya, jaksa Hari Basuki rencananya akan menghadirkan saksi ahli. Saat ditanya, jaksa Hari enggan memberikan bocoran siapakah ahli tersebut.

Selain itu, ketika disinggung mengenai pemanggilan Rahmat Santoso, jaksa Hari Basuki menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Wakil Bupati Blitar di persidangan.

Sebab menurutnya, keterangan yang diberikan Rahmat Santoso di BAP akan meringankan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Jaksa Hari juga mengakui bahwa sudah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Advokat tersebut.

“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada saksi itu sudah tiga kali. Tapi, sudah dibalas dengan surat resmi. Kalau saksi itu tidak bisa hadir. Alasannya, menjadi ketua satgas Covid-19. Jadi, tidak bisa keluar kota,” katanya lagi.

Lagi pula, upaya paksa untuk memanggil saksi itu harus melalui penetapan. Itu juga, kalau hakim merasa keterangan kalau saksi itu memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Bisa juga, ada desakan dari penasihat hukum terakwa.

Karena mereka menilai, keterangan itu dapat meringankan hukuman klien mereka.

“Kalau kita sih menunggu upaya itu saja. Atau dari penasihat hukum terdakwa. Tapi, nanti, kita akan menunjukkan kepada hakim surat penolakan Rahmat untuk hadir sebagai saksi,” tambahnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Hery Prasetyo mengaku belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Ia belum mengetahui keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan kalau pemanggilan itu, dirinya menyerahkan kepada jaksa.

“Ini prosesnya kan masih saksi. Tetap nanti kita meminta untuk menghadirkan Rahmat. Tapi, kita kembalikan lagi kepada jaksanya. Yang pasti nanti kalau keterangannya dibacakan, kami pasti akan merasa keberatan,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia juga mengakui kalau hubungan kliennya dengan Rahmat Santoso adalah pinjam meminjam. Rahmat meminjam uang dari terdakwa Lily. Walau sebagian dari uang tersebut sudah dikembalikan.

“Sudah ada pembayaran kok,” katanya singkat.

Sementara itu, Rahmat Santoso hingga kini tidak memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Lily Yunita. Dugaan keterlibatan itu, terbongkar dari beberapa saksi. Termasuk, karyawannya sendiri, yaitu Rizki Tri Ardianto dan Joko Suwignyo.

Saat ingin dikonfirmasi, Jumat (22/10), di Kantor Bupati Blitar, Jalan Kusuma Bangsa, salah satu staf di sana mengatakan kalau Rahmat tidak berada di kantor.

“Bapak jarang di kantor. Kecuali ada vidcon (video conferensi) saja baru ke kantor,” kata wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita