Ikuti Aturan Pemerintah, Daop 8 Surabaya Perpanjang Masa Berlaku Tes Usap

Ikuti Aturan Pemerintah, Daop 8 Surabaya Perpanjang Masa Berlaku Tes Usap
Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif (foto: ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Guna menindak lanjuti aturan pemerintah, Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan bahwa masa berlakunya surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR untuk syarat naik kereta jarak jauh diperpanjang. Dari semula maksimal 2×24 jam, menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta,” kata Luqman, Selasa (2/11/2021).

Aturan itu, kata dia, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya.

Luqman menegaskan KAI akan selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta.

Sementara itu, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA, yakni bagi pelanggan kereta jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, pelanggan kereta jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap maksimal 3×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” katanya.

Ia mengatakan saat ini KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding sehingga bagi seluruh pelanggan kereta harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat memesan tiket.

“Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19,” tuturnya. Ady