KPK Klaim Alami Peningkatan 27 Persen dalam Penanganan Asset Recovery di Tahun 2021

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengalami kenaikan sebesar 27 persen dalam penanganan asset recovery di Tahun 2021.
“Untuk KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” ucap Plt juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/1/2021).
Ali pun merinci detail peningkatan pemulihan aset korupsi dalam delapan tahun terakhir sejak 2014 Rp 107 miliar. Kemudian, tahun 2015 Rp 193 miliar; Tahun 2016 Rp 335 miliar, Tahun 2017 Rp 342 Miliar; dan Tahun 2018 Rp 600 miliar.
Ali menegaskan, penegakan hukum terhadap koruptor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sampai mendapatkan efek jera. Itu pun juga akan menjadi pembelajaran kepada publik untuk tidak meniru atau pihak yang sudah dijerat mengulangi kembali kesalahan.
“KPK dengan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” katanya.