Ditahan KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk dan Bungkam

ARSO 07 Jan 2022

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Paska ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1/2022) malam Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nampak tertunduk dan bungkam.

Pria yang akrab disapa Pepen ini keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Saat berjalan keluar, Pepen terlihat enggan menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Wali Kota Bekasi itu juga diam saat ditanya soal kode “sumbangan masjid” yang digunakan untuk menerima suap. Kode suap itu diungkap saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Pepen dan delapan orang lainnya.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

“Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya,” kata Firli.

Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.