Simpan Sabu Siap Edar Dalam Kamar Hotel dan Kosnya, Pria Asal Jagir Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satu pelaku pengedar narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di Surabaya, Kamis (30/9/2021). Pelaku tersebut diketahui berinisial HS (31) warga Jagir Sidomukti Surabaya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, saat digeledah petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku HS dalam kamar hotel.
“Tersangka ini kita amankan di hotel dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah pipet kaca yg berisi sisa sabu dengan berat 1,01 gram beserta pipetnya, 2 (dua) bendel plastik klip, 3 (tiga) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) handphone,” kata Kompol Daniel, Kamis (7/10/2021).
Daniel melanjutkan narkotika jenis sabu itu disimpan tersangka di rumah kosnya di Jalan Medokan Ayu Surabaya. Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial MTB.
“Barang bukti disimpan tersangka di kosnya. Dan dia (tersangka) ini mengaku mendapat sabu dari MTB, yang kini masih DPO,” ujarnya.
Sebelumnya Daniel menuturkan penangkapan tersangka ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” beber Daniel.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna proses hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady