Kulakan Sabu Untuk Dijual Lagi, Pemuda Asal Kampung Malang Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,1 gram divonis 5 tahun penjara. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Suwarno. Dimana perbuatan Ahmad Bintang terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider. Serta dikurangi masa tahanan selama dalam penjara. Dan barang bukti 3,1 gram sabu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Sutrisno selama sidang. Kamis (9/6)
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Suwarno. Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Bintang Pamungkas. Yakni 6 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar serta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Riki Wirawan, selaku kuasa hukum terdakwa Bintang Pamungkas menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir- pikir yang mulia,” ujar terdakwa. Jaksa Hadi Suwarno juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon , Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram, 1 HP Xiaomi dan uang Rp100 ribu. Ady