Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Praperadilan JE, Empat Orang Saksi Nyatakan Pencabulan Tidak Terjadi di Sekolah SPI Batu

“Kalau saya tau juga akan melaporkan kejadian ini. Tetapi SN tidak pernah ada isu-isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tahu,” ungkapnya.

Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, ditjen pendidikan memeriksa sekolah kami, dan anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini, oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di desember 2021.

Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan dirinya sempat diperiksa di Polda Jatim. Ia menyampaikan, selama dirinya sebagai Ketua Yayasan, sejak 2015 sehari-hari disokong oleh para donatur.

Sejak awal berdirinya Yayasan dengan maksud berkomitmen hanya menerima siswa Yatim Piatu. “Yang diutamakan, Yatim Piatu atau siswa dari keluarga yang tidak mampu,” ucapnya.

Saksi juga memaparkan, selama mendirikan Yayasan pada Tahun 2003 hingga 2020, tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Eko Julianto (Kojul). Sedangkan pada 2011 Sandy mulai aktif tinggal di Yayasan.

Melalui santernya, pemberitaan di beberapa media ada permasalahan dengan isu Eko Julianto melakukan perbuatan cabul. “Atas isu tersebut, saya tidak percaya masalah yang membelit Kojul karena sebagian saya di sana juga (tinggal di Yayasan) dan saya tidak pernah mendengar bahkan isu isu pun tidak ada selama 12 tahun ini,” bebernya.

Diketahui SN selaku, Pelapor, saksi menyampaikan, sehari-hari beberapa kali saya dengar dari guru-guru memang SN anak yang ambisius kreatif dan ingin menonjol.

“Yang kerap menonjol dalam diri SN yaitu, termasuk saat ikuti pelajaran selalu sering izin ke belakang,” tuturnya.

Terkait, alumni yang bekerja di Yayasan disampaikan, selalu melalui prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang diterapkan Yayasan.

Saksi mengeluh, dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) membuat luka yang membekas dalam dirinya bahwa kejadian tersebut tidak benar terjadi.

“Di penyidikan kepolisian saya shock lantaran, ada pertanyaan SN saya ajak ke kamar Kojul. Hal tersebut, membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin, saya ini adik ipar ko jul,” bebernya.

Mengenai laporan SN, diungkapkan oleh saksi bahwa jika kejadian pada tahun 2009 hingga 2020 kenapa gak bilang ?. Padahal, Yayasan ini, pernah dikunjungi Kapolres Batu, Sandiaga Uno maupun beberapa pengusaha-pengusaha mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.

Perkara ini muncul, di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sementara, Aris Merdeka Sirait selaku Komnas PA saat ditemui usai persidangan, mengatakan, saya melihat substansi tentang penetapan tersangkanya karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi dari Penasehat Hukum Pemohon mengatakan tidak tahu.

“Semua saksi saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah di setting khan ! , dan ini merugikan Eko Julianto sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dipersidangan Penasehat Hukum dari Polda Jatim, tidak menggunakan hak hukumnya karena karena keberatan saksi dihadirkan. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita