Sidang Praperadilan JE, Empat Orang Saksi Nyatakan Pencabulan Tidak Terjadi di Sekolah SPI Batu

Sidang Praperadilan JE, Empat Orang Saksi Nyatakan Pencabulan Tidak Terjadi di Sekolah SPI Batu

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang praperadilan yang diajukan oleh JE, pengurus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Pantauan dilokasi, dalam sidang yang dipimpin oleh Martin Ginting, saksi bernama Dila tak lain salah satu alumni SMA SPI Batu, Malang ini diyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi. Karena menurutnya, sekolah SPI Batu menampung anak-anak dari seluruh Indonesia yang tidak membedakan suku dan agama.

“Awalnya sebelum adanya permasalahan ini, kami baik-baik saja. Namun setelah adanya laporan dari Shiren pada bulan Mei 2021, ditambah lagi kami merasa difitnah dengan pemberitaan dari media massa. Membuat kami risau dan sedih selain orang tua atau wali murid juga merasa kuatir,” kata Dila.

Saksi Dila menegaskan, bahwa kejadian tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh JE terhadap SN ini tidak benar adanya. Karena selama sekolah di SPI Batu, Dila adalah teman satu kamar dengan SN.

“Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI,” katanya.

Disisi lain, fakta lain diungkapkan Dila. Pada awalnya saat masuk SPI, SN beragama Islam. Namun setelah lulus, SN berganti agama Katholik sekitar tahun 2011 silam.

“Saya waktu itu sempat terkejut dengan penampilan SN saat di talkshow tahun 2011. SN mengenakan hijab dan Ko Jo (JE) yang bukan guru, cuma kadang-kadang memberi materi kepada murid-murid di SPI paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja itu aja juga kaget. Ko Jo merupakan idola dari SN,” beber Dila.

Selanjutnya, saksi Sayidah mantan alumni SPI sekaligus sahabat SN yang bekerja di bagian keuangan Yayasan SPI mengatakan bahwa dirinya sering bertemu dengan SN, dikarenakan saat itu SN bekerja di bagian performance. Sedangkan Robert sendiri dibagian Multimedia.

“Dulu Robert dan SN pernah berpacaran kemudian putus lalu nyambung lagi sekitar tahun 2018. Sempat melihat Robert memberikan hadiah ke SN berupa boneka tiger,” ujar Sayidah.

Terakhir, Lanjut Sayidah, pada bulan Januari 2021 pernah izin untuk pamit mau mempersiapkan pernikahannya dengan Robert dan sekaligus tour the hotel di Madiun.

“Untuk sheren sendiri orangnya gampang Cinta Lokasi (Cinlok) dan untuk terkait masalah ini tidak ada rumor dan gosip malah yang terdengar adalah hubungan Sheren dengan Robert dan pernah tidur bareng,” beber saksi dihadapan Majelis Hakim.

“SN itu tidak suka pada film anak garuda (tahun 2019) karena kisahnya tidak menonjol, yang menonjol adalah kisah yohana dan SN tidak suka karena dia tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat terus berlipat (2018) itu yang menyebabkan dia marah kepada JE”

Menangapi Keterangan tersebut pihaknya termohon tidak melakukan haknya dikeranakan keberatan dengan saksi.

Saksi Risna kepala sekolah SPI juga menyatakan tidak pernah mendengar atau melihat bahkan gosip gosip saja tidak pernah dengar tentang adanya perbuatan cabul dilakukan oleh Ko Jul.

“Lagian Ko Jul kalau di SPI pasti saya tahu karena saya ada disitu dan ko jul terjadwal kalau mau SPI serta tidak pernah sendiri,” terang Risna.

Risna menceritakan bahwa SN ini sosok pemberani dan pernah dipanggil Jenderal. Harusnya SN bisa melapor jika kejadian itu memang terjadi.

“Kalau saya tau juga akan melaporkan kejadian ini. Tetapi SN tidak pernah ada isu-isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tahu,” ungkapnya.

Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, ditjen pendidikan memeriksa sekolah kami, dan anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini, oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di desember 2021.

Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan dirinya sempat diperiksa di Polda Jatim. Ia menyampaikan, selama dirinya sebagai Ketua Yayasan, sejak 2015 sehari-hari disokong oleh para donatur.

Sejak awal berdirinya Yayasan dengan maksud berkomitmen hanya menerima siswa Yatim Piatu. “Yang diutamakan, Yatim Piatu atau siswa dari keluarga yang tidak mampu,” ucapnya.

Saksi juga memaparkan, selama mendirikan Yayasan pada Tahun 2003 hingga 2020, tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Eko Julianto (Kojul). Sedangkan pada 2011 Sandy mulai aktif tinggal di Yayasan.

Melalui santernya, pemberitaan di beberapa media ada permasalahan dengan isu Eko Julianto melakukan perbuatan cabul. “Atas isu tersebut, saya tidak percaya masalah yang membelit Kojul karena sebagian saya di sana juga (tinggal di Yayasan) dan saya tidak pernah mendengar bahkan isu isu pun tidak ada selama 12 tahun ini,” bebernya.

Diketahui SN selaku, Pelapor, saksi menyampaikan, sehari-hari beberapa kali saya dengar dari guru-guru memang SN anak yang ambisius kreatif dan ingin menonjol.

“Yang kerap menonjol dalam diri SN yaitu, termasuk saat ikuti pelajaran selalu sering izin ke belakang,” tuturnya.

Terkait, alumni yang bekerja di Yayasan disampaikan, selalu melalui prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang diterapkan Yayasan.

Saksi mengeluh, dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) membuat luka yang membekas dalam dirinya bahwa kejadian tersebut tidak benar terjadi.

“Di penyidikan kepolisian saya shock lantaran, ada pertanyaan SN saya ajak ke kamar Kojul. Hal tersebut, membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin, saya ini adik ipar ko jul,” bebernya.

Mengenai laporan SN, diungkapkan oleh saksi bahwa jika kejadian pada tahun 2009 hingga 2020 kenapa gak bilang ?. Padahal, Yayasan ini, pernah dikunjungi Kapolres Batu, Sandiaga Uno maupun beberapa pengusaha-pengusaha mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.

Perkara ini muncul, di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sementara, Aris Merdeka Sirait selaku Komnas PA saat ditemui usai persidangan, mengatakan, saya melihat substansi tentang penetapan tersangkanya karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi dari Penasehat Hukum Pemohon mengatakan tidak tahu.

“Semua saksi saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah di setting khan ! , dan ini merugikan Eko Julianto sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dipersidangan Penasehat Hukum dari Polda Jatim, tidak menggunakan hak hukumnya karena karena keberatan saksi dihadirkan. Ady