Gegara Cekcok Penjualan Kayu Jati, Pria Ponorogo ini Tega Aniaya Ibu Kandung yang Sudah Renta

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sungguh sangat keterlaluan apa yang dilakukan Katimun(55) warga warga Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo ini. Karena cekcok hasil penjualan kayu jati , dirinya hingga tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan Yoinah (84) ibu kandungnya sendiri yang sudah renta terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.

Karena perbuatan Katimun tersebut mengakibatkan Yoinah mengalami patah tulang tangan kiri dan mata kiri memar.

Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Jambon terhadap pelaku dan para saksi, kasus penganiayaan itu bermula dari penjualan kayu jati milik korban.

Kejadian pada Senin (17/01/2022) lalu, korban pulang dari takjiah lalu duduk di teras depan rumahnya. Tidak berselang lama kemudian datanglah anak kandung korban untuk menanyakan uang hasil penjulan kayu jati.

Kapolsek jambon AKP Nanang Budianto mengatakan barangkali karena pelaku merasa tidak puas dengan jawaban ibunya tersebut, pelaku lalu emosi dan kemudian menganiaya korban.

Emosi korban yang memuncak itu barangkali karena keduanya sudah seringkali terlibat cekcok masalah keluarga. Secara spontan Katimun ini kemudian mendorong ibunya yang sudah renta itu sampai terjatuh di halaman rumah.

AKP Nanang menambahkan akibat terjatuh tersebut ibunya menderita memar mata bagian kiri dan pergelangan tangan kiri patah.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya

“Karena kondisi sudah renta, korban tak pelak mudah terluka dan sakit” ungkapnya.

Akibat sakit yang dideritanya itu korban kemudian dibawa ke RSUD Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan berkas perkara penganiayaan itu saat ini sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Ponorogo.

Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Akibat perbuatanya itu tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI