PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sungguh sangat keterlaluan apa yang dilakukan Katimun(55) warga warga Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo ini. Karena cekcok hasil penjualan kayu jati , dirinya hingga tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan Yoinah (84) ibu kandungnya sendiri yang sudah renta terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.
Karena perbuatan Katimun tersebut mengakibatkan Yoinah mengalami patah tulang tangan kiri dan mata kiri memar.
Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Jambon terhadap pelaku dan para saksi, kasus penganiayaan itu bermula dari penjualan kayu jati milik korban.
Kejadian pada Senin (17/01/2022) lalu, korban pulang dari takjiah lalu duduk di teras depan rumahnya. Tidak berselang lama kemudian datanglah anak kandung korban untuk menanyakan uang hasil penjulan kayu jati.
Kapolsek jambon AKP Nanang Budianto mengatakan barangkali karena pelaku merasa tidak puas dengan jawaban ibunya tersebut, pelaku lalu emosi dan kemudian menganiaya korban.
Emosi korban yang memuncak itu barangkali karena keduanya sudah seringkali terlibat cekcok masalah keluarga. Secara spontan Katimun ini kemudian mendorong ibunya yang sudah renta itu sampai terjatuh di halaman rumah.
AKP Nanang menambahkan akibat terjatuh tersebut ibunya menderita memar mata bagian kiri dan pergelangan tangan kiri patah.
“Karena kondisi sudah renta, korban tak pelak mudah terluka dan sakit” ungkapnya.
Akibat sakit yang dideritanya itu korban kemudian dibawa ke RSUD Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan berkas perkara penganiayaan itu saat ini sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Ponorogo.
Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
“Akibat perbuatanya itu tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.