Bawa Sabu, Pengedar Narkoba di Semarang Dibekuk Polisi

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM: Kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu, US (31) warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara, dibekuk Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian Penangkapan ini terjadi, Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00. Sedangkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol dan kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya, kepada media, Jumat (21/1) malam.
Kemudian tim, lanjutnya, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti.
“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.
Dia menuturkan, Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuannya sudah 3 kali ini mlaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” ucapnya.
Dia menambahkan, Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (Andi Saputra_Kanalindonesia.com)